SANTO SUGIANTO, 031214253005 (2014) KEPAILITAN DEVELOPER APARTEMEN YANG WANPRESTASI UNTUK MELAKUKAN AJB KARENA TIDAK TERSELESAIKANNYA SERTIPIKAT. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-sugiantosa-31726-3.abstr-i.pdf Download (306kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-sugiantosa-31726-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Adanya rumah susun/apartemen bukanlah fenomena baru di Indonesia terutama di kota-kota besar, hal ini dikarenakan semakin sempitnya lahan atau tempat untuk dibuat sebagai rumah atau pemukiman yang merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Apartemen saat ini sudah menjadi salah satu alternatif tempat tinggal. Untuk memiliki apartemen tidak sedikit orang yang memesan atau melakukan indent untuk memperolehnya dengan membayar sejumlah uang pengikat sedangkan bangunan berupa rumah susun atau apartemen belum ada secara fisik. Dalam melakukan transaksi jual beli setelah indent atau pemesanan, maka kedua belah pihak akan membuat suatu perjanjian pengikatan jual beli yang berisi mengenai hak-hak dan kewajiban keduanya yang dituangkan dalam akta pengikatan jual beli. (Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun). Setelah apartemen selesai dibangun developer apartemen hanya melakukan serah terima unit, tidak menyerahkan sertipikat hak milik strata tittle dan menyelenggarakan AJB sesuai kewajiban developer apartemen yang tercantum di PPJB. Hal ini menimbulkan ketidakpastian untuk memiliki apartemen bagi pembeli yang telah melunasi pembayaran. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Analisis penelitian ini menggunakan tiga pendekatan (approach), yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian yang didapat adalah bahwa pengingkaran developer apartemen untuk menyelesaikan sertipikat para pembeli apartemen merupakan wanprestasi atas ewajiban yang harus dilakukan, dengan demikian pengingkaran tersebut merupakan utang sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan kepailitan ke Pengadilan Niaga dan meminta penunjukan Kurator serta Hakim Pengawas untuk pengurus harta pailit developer apartemen guna menyelesaikan kewajiban developer apartemen terhadap para pembeli
Actions (login required)
View Item |