WARDATUL MUNIROH, 031214253014 (2014) ANALISIS 5C PADA PENGALIHAN UTANG (TAKE OVER KREDIT) OLEH BANK SYARIAH BERDASARKAN FATWA DSN NOMOR 31/DSN-MUI/VI/2002. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-munirohwar-31755-4.abs-k.pdf Download (295kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-munirohwar-31755-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (689kB) | Request a copy |
Abstract
Bank merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan sebagai salah satu urat nadi perekonomian sebuah negara. Dalam menjalankan kegiatan perbankan syariah harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan kesehatan bank seperti juga yang diterapkan pada bank konvensional , agar tercipta perbankan yang sehat, kuat dan efisien sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Syariah Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah menganalisa pembiayaan oleh bank syariah sebagai upaya meminimalkan risiko take over kredit dan menganalisa tentang akad apa sajakah yang membingkai take over kredit oleh bank syariah. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Prinsip 5 C wajib dilakukan oleh bank sebagaimana dalam kasus antara Nining Rohayati binti Waslam dengan PT Bank Syariah Mega Indonesia dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 492 K/AG/2011. Bank syariah juga wajib menganalisa pembiayaan sebagai upaya meminimalkan risiko take over kredit. Untuk meminimalisir risiko pembiayaan bermasalah, maka bank syariah dalam menyalurkan pembiayaan Murabahah wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank syariah dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya dengan jalan melakukan analisa pembiayaan. Untuk mengukur kemampuan atau kesediaan nasabah dalam dunia perbankan dipengaruhi oleh faktor-faktor yang biasa disebut sebagai analisa 5C, 7P dan 3R untuk mengantisipasi risiko dalam melakukan take over kredit. Produk take over kredit dalam bank syariah disebut dengan pengalihan utang, sebagaimana dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 31/DSN-MUI/VI/2002. Dan dalam Fatwa DSN tersebut terdapat akad-akad yang membingkai take over kredit syariah
Actions (login required)
View Item |