PUTRI RIANINGMARINDA, 031142187 (2014) PENCABUTAN IZIN USAHA MANAJER INVESTASI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-rianingmar-32110-4.abstr-k.pdf Download (381kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-rianingmar-32110-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Manajer Investasi adalah pihak yang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Oleh karena itu peran Manajer Investasi sangatlah penting mengingat seorang investor pada umumnya memiliki keterbatasan melakukan riset, menganalisa harga efek, maupun mengakses informasi ke pasar modal secara langsung. Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi diberikan dan dapat dicabut oleh Bapepam-LK sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: KEP-479/BL/2009. Dengan pencabutan izin Perusahaan Efek oleh Bapepam-LK tersebut, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan, seperti pada contoh kasus pencabutan izin usaha sebagai Manajer Investasi atas nama PT.RAM melalui Keputusan Bapepam-LK Nomor: KEP-01/BL/MI/S.5/2011 tanggal 16 September 2011 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Atas Nama PT.RAM sehingga dapat dirumuskan permasalahan mengenai apakah keputusan pencabutan izin oleh Bapepam-LK merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dan apa Ratio Decidendi dari putusanputusan mengenai pencabutan izin usaha oleh Bapepam-LK. Jenis penelitian adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan Statute Approach, Conceptual Approach, dan Case Approach. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Bapepam-LK dengan kedudukannya sebagai Badan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk membuat keputusan, yaitu untuk melakukan pencabutan izin usaha seperti yang terdapat dalam Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Keputusan tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final, yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dalam memberikan pertimbangan hukum, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Agung adalah berdasar kepada Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Actions (login required)
View Item |