DJOKO SUSANTO, 031214153080 (2014) PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERIMPLIKASI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-susantodjo-32284-5.abstr-k.pdf Download (240kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-susantodjo-32284-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (574kB) | Request a copy |
Abstract
Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak diatur mengenai ketentuan pidana atau perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan bersifat melawan hukum, sehingga apabila terjadi perbuatan melawan hukum atau perbuatan lainnya yang melanggar norma hukum di dalamnya tidak terdapat sanksi secara tegas. Terdapat bentuk perbuatan melawan hukum yang acapkali dilakukan dalam pengadaan tanah, yakni tindakan mark-up atas besaran ganti kerugian baik yang dilakukan dengan didasarkan hasil penilaian oleh Penilai atau tidak dilakukan penilaian. Apabila terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka pihak-pihak yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah : Instansi yang memerlukan tanah karena proses pengadaan tanah dimulai dari pengajuannya; Penilai karena secara legalitas dibebani tanggung jawab dalam pelaksanaan penilaian atas besaran gati kerugian yang akan ditetapkan untuk diberikan kepada pihak yang berhak atau pemilik tanah objek pengadaan; dan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah karena secara tanggung jawab memiliki pengetahuan secara jelas terhadap seluruh pelaksanaan pengadaan tanah. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini adalah untuk memberi saran dan pendapat atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Actions (login required)
View Item |