RATMINI, 031214153045 (2014) PEMBATASAN KASASI PERKARA PIDANA DAN SISTEM KAMAR DALAM RANGKA MENJAMIN KUALITAS PENYELESAIAN PERKARA KASASI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-ratmini-33230-5.abtra-i.pdf Download (46kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-ratmini-33230-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (426kB) | Request a copy |
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pembatasan kasasi perkara pidana dalam pasal 45A ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 2004 dihubungkan dengan konsep Hak Asasi Manusia khususnya bagi Pencari Keadilan dalam perkara pidana. Selain itu untuk mengetahui terkait dengan sistem kamar, apakah perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terakhir untuk memberikan gagasan yang diperlukan dalam penyempurnaan pengaturan pembatasan kasasi perkara pidana dan sistem kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Jenis data yang digunakan sebagai bahan penelitian yaitu data primer dan data sekunder dengan alat penelitian berupa studi dokumen (library research). Teknik analisis datanya secara kualitatif melalui kategorisasi berdasar permasalahan yang diteliti dengan mengambil kesimpulan berdasar pemikiran logis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecenderungan para pihak yang berperkara di Pengadilan melakukan upaya hukum sampai pada tingkat kasasi, hal ini menyebabkan tumpukan perkara di Mahkamah Agung semakin bertambah secara signifikan, maka pemerintah perlu mengambil suatu kebijakan (policy) yang strategis untuk mengurangi tumpukan perkara di Mahkamah Agung, salah satunya dengan cara melakukan pembatasan kasasi perkara pidana yang diatur dalam pasal 45A ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, namun demikian implementasi ketentuan pasal tersebut ternyata secara teoritis, yuridis dan operasional dalam praktek penerapannya di lapangan menemui kendala, sehingga belum mampu mewujudkan kesatuan hukum bagi Mahkamah Agung RI dan belum mampu memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan, oleh karena itu perlu penyempurnaan pengaturan pembatasan kasasi perkara pidana dan sistem kamar di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Actions (login required)
View Item |