ANDRI AGUS KURNIA PUTRA, 030710413 M (2014) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KOMANDAN TERHADAP TINDAK PIDANA MILITER YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BUAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-putraandri-33674-3abstrak.pdf Download (404kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-putraandri-33674-1.fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Tanggung jawab komandan pada esensinya meletakkan pertanggungjawaban pidana bagi seorang atasan atas kegagalan ketika tindakan itu didasarkan pada kewajiban untuk bertindak, Seorang atasan memikul tanggung jawab komandan, jika ia mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui, bahwa bawahannya akan melakukan atau telah melakukan kejahatan, kecuali kalau atasan mencegah kejahatan yang dilakukan bawahannya, atau jika telah dilakukan, menghukum para pelaku. Hal ini meliputi pertanggungjawaban komandan (atasan) langsung yang diturunkan dari tindakan-tindakan positif dari atasan,dan pertanggung jawaban komandan (atasan) yang tidak langsung, yang diturunkan dari kesalahan atau kelalaian atasan yaitu kegagalan mengambil tindakan untuk mencegah atau menindak tindakan yang melawan hukum dari bawahannya. Karena itu, ada tiga unsur hukum yang harus dipenuhi untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana bagi komandan, yaitu : 1. Adanya hubungan atasan dan bawahan, antara tertuduh sebagai atasan dan pelaku kejahatan; 2. Atasan mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa kejahatan akan dilakukan atau telah dilakukan; dan 3. Atasan gagal mengambil tindakan yang penting dan pantas untuk mencegah tindakan-tindakan kejahatan atau menghukum pelaku.
Actions (login required)
View Item |