DANAN PRIAMBADA, 0311411060 (2014) KARAKTERISTIK PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-priambadad-33675-4.abstr-k.pdf Download (211kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-priambadad-33675-1.fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah kompetensi absolut PTUN dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan hak gugat dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN. Penelitian ini adalah peneltian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Pasal 93 UU No. 32 Tahun 2009 menentukan bahwa yang menjadi kompetensi absolut PTUN dalam sengketa lingkungan hidup adalah mengadili, memeriksa dan memutus sengketa TUN yang disebabkan oleh penerbitan KTUN di bidang lingkungan hidup. Pasal 93 UU No. 32 Tahun 2009 menentukan bentuk-bentuk KTUN di bidang lingkungan hidup yang menjadi kompetensi absolut PTUN. Bentuk-bentuk KTUN tersebut adalah 1) izin lingkungan yang tidak disertai dengan dokumen amdal, padahal wajib amdal; 2) izin lingkungan yang tidak disertai dengan dokumen UKL/UPL, padahal wajib UKL/UPL; dan 3) izin usaha/kegiatan yang tidak disertai dengan izin lingkungan (2) Berdasarkan Pasal 93 UU No. 32 Tahun 2009 ditentukan bahwa yang mempunyai hak gugat adalah seseorang atau badan hukum perdata, hak gugat melalui gugatan class action, dan hak gugat organisasi lingkungan hidu (legal standing). Gugatan yang dilakukan seseorang atau badan hukum perdata memakai hukum acara yang berlaku di dalam UU No. 5 Tahun 1985 dan perubahannya. Gugatan class action diatur dalam Pasal 91 UU No. 32 Tahun 2009 yakni gugatan perwakilan kelompok dengan syarat adanya kepentingan hukum yang sama dan memakai prosedur yang berlaku di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002. Sedangkan gugatan legal standing diatur di dalam Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009 yakni gugatan yang diajukan oleh organisasi lingkungan hidup dengan dasar kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Dengan adanya hak gugat class action dan legal standing dalam sengketa administratif lingkungan hidup, menimbulkan akibat akibat hukum berupa: a) kepentingan hukum tidak hanya bersifat personal interest sebagaiaman dipersyaratkan di dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986, namun kepentingan hukum dapat berupa kepentingan masyarakat (mass legal interest) dan environment legal interest; b) terjadi perbedaan mengenai petitum di dalam setiap jenis gugatan, namun tetap harus meminta pembatalan KTUN sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986; dan c) hukum acara yang dipakai tidak hanya tunduk pada UU No. 5 Tahun 1986, namun untuk class action memakai Perma No. 1 Tahun 2002, dan untuk gugatan legal standing belum memiliki hukum acara yang pasti. Penelitian ini merekomendasikan supaya: (1) hukum acara gugatan class action yang selama ini memakai Perma No. 1 Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan karakter sengketa di PTUN. Karena Perma No. 1 Tahun 2002 mengatur tentang gugatan class action di Peradilan Umum yang pada hakikatnya berbeda dengan PTUN; dan (2) terhadap hukum acara gugatan legal standing perlu dibuat peraturan yang mengatur hukum acara. Peraturan tersebut perlu disesuaikan dengan karakter hukum acara PTUN.
Actions (login required)
View Item |