ANDHITA SELLASARI, 031142145 (2014) HASIL LELANG OBJEK FIDUSIA DALAM KEPAILITAN (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 814K/Pdt.Sus/2012). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-sellasaria-33891-7.abstr-k.pdf Download (556kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-sellasaria-33891-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Kasus ini bermula saat PT. Tripanca Group yang dipimpin oleh Sugiharto Wiharjo dinyatakan pailit pada 3 Agustus 2009. Pada saat masih belum pailit, perusahaan tersebut meminjam dana kepada Bank Mega. Pada Bank Mega, PT. Tripanca Group menjaminkan biji kopi sebanyak duapuluh enam ribu (26.000) ton. Untuk Menutupi hutang PT. Tripanca, maka Bank Mega melakukan lelang atas jaminan fidusia berupa kopi sebanyak 26.000 ton tersebut, dari hasil lelang tersebut didapat uang sejumlah Rp 277.000.000.000,00 ( duaratus tujuh puluh tujuh Milyar), padahal hutang PT. Tripanca kepada Bnak Mega sebesar Rp 507.000.000.000,00 (limaratus tujuh Milyar), hasil lelang saat ini dipegang oleh Bank Mega. Kurator PT. Tripanca mengajukan gugatan pada tanggal 1 Oktober 2012 agar Bank Mega menyerahkan laporan pertanggung jawaban, bukti transaksi dan sebagian uang hasil eksekusi jaminan pinjaman PT. Tripanca sebesar 10% senilai Rp. 27.000.000.000,00 (duapuluh tujuh Milyar). Dalam gugatan sebelumnya, Hakim mengabulkan gugatan kurator PT. Tripanca sebagian dan menetapkan Bank Mega untuk membayar 5% dari hasil lelang jaminan fidusia tersebut. Selanjutnya karena tidak puas dengan hasil putusan No: 04/Renvoi Prosedur/2012/PN.NIAGA.JKT.PS.Jo. No.33/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST tentang Pelelangan Objek Jaminan Fidusia, pihak dari PT. Bank Mega,Tbk mengajukan permohonan prosedur renvoi sehubungan perselisihan yang timbul antara PT. Bank Mega,Tbk dengan Kurator PT. Tripanca Group. Permasalahan pada tesis ini meliputi bagaimana kedudukan kreditor pemegang jaminan fidusia dalam hal kepailitan dan bagaimana analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 814/Pdt.Sus/2012 terhadap hak kreditor pemegang jaminan fidusia terhadap hasil lelang obyek fidusia pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 814/Pdt.Sus/2012. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (Case Approach) Dalam hal mengeksekusi jaminan hutang, kreditor separatis dapat menjual dan mengambil hasil penjualan jaminan hutang tersebut seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Menurut Pasal 27 ayat (3) UUJF, disebutkan bahwa hak yang didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia. Pada saat privilege umum berhadapan dengan kreditur preferen maka yang dimenangkan adalah kreditur preferen (Pasal 1134 ayat 2 BW).
Actions (login required)
View Item |