FERDIANA SEPTRIA RACHMI, 031214253072 (2014) PROTOKOL NOTARIS YANG TELAH MENINGGAL DUNIA YANG TIDAK DISERAHKAN KEPADA NOTARIS LAIN OLEH AHLI WARISNYA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-rachmiferd-33901-5.abstr-k.pdf Download (722kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-rachmiferd-33901-1.fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip Negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh seorang Notaris. Protokol notaris terdiri dari atas : Minuta akta, Daftar akta atau Repertorium, Buku daftar akta dibawah tangan yang penandatangannya dilakukan dihadapan Notaris atau akta dibawah tangan yang didaftar, Buku Daftar nama penghadap atau klapper, Buku Daftar protes, Buku daftar wasiat, Buku daftar lain yang disimpan oleh Notaris. Apabila Notaris telah meninggal dunia, maka ahli waris suami/istri, keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda dua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah, pemberitahuan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja, kewajiban ahli waris notaris meninggal dunia selain memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah, maka ahli waris wajib untuk menyerahkan protokol notaris., Protokol notaris harus diserahkan paling lama 30 (tigapuluh) hari dengan pembuatan berita acara penyerahan protokol notaris yang ditandatangani oleh yang menyerahkan dan yang menerima protokol notaris. Apabila Protokol Notaris tidak diserahkan oleh ahli waris, maka Majelis Pengawas Daerah melakukan Upaya hukum yaitu memberikan kesempatan kepad ahli waris, memberikan peringatan secara tertulis dan mengusulkan notaris pemegang protokol serta menyampaikan kepada Menteri.
Actions (login required)
View Item |