RENOLDY SEPTIAN RUWE, 031142050 (2013) TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PENERIMA KUASA DI LUAR PELAKSANAAN JABATANNYA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-ruwerenold-33907-6.abstr-k.pdf Download (544kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-ruwerenold-33907-1.fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (881kB) | Request a copy |
Abstract
Notaris yang melakukan perbuatan hukum di luar pelaksanaan jabatannya tentu saja membawa akibat terhadap dirinya sendiri atau dengan kata lain segala sesuatu yang menjadi akibat dari perbuatan tersebut menjadi tanggung jawabnya secara pribadi. Di luar pelaksanaan jabatannya, Notaris adalah orang biasa yang mana tunduk atau patuh pada hukum positf di Indonesia. Selama memenuhi syarat untuk melakukan suatu perbuatan hukum, siapa saja dapat melakukan perbuatan hukum, seperti mengadakan suatu perjanjian/persetujuan, tak terkecuali Notaris, sebagai contoh Notaris yang menjadi penerima kuasa/perantara tentu saja akan tunduk pada peraturan tentang pemberian kuasa yang diatur di BW. Dalam kehidupan sehari-hari seringkali seseorang yang menjalankan suatu urusan tidak melaksanakan urusan tersebut sendiri, seringkali ia meminta bantuan kepada orang lain untuk melaksankan urusan tersebut. contohnya karena sesuatu alasan, seseorang yang hendak menjual barang yang menjadi miliknya melalui jasa orang lain. Kedudukan Notaris sebagai penerima kuasa tentu saja ia akan tunduk pada peraturan mengenai pemberian kuasa yakni dalam pasal 1792-1819 BW, ia hanya sebagai penerima kuasa yang sering terjadi dalam praktek kehidupan sehari hari, sehingga disebut perantara.
Actions (login required)
View Item |