DWI MUGIDA NUR ARIYANI, 031214253081 (2014) STATUS HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIPEROLEH DARI PERKAWINAN CAMPURAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-ariyanidwi-33909-5.abstr-k.pdf Download (547kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-ariyanidwi-33909-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa salah satu hal yang mewajibkan dilepaskannya Hak Milik atas tanah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak atas tanah tersebut yaitu percampuran harta karena perkawinan, jika sesudah jangka waktu tersebut lampau, hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. Yang dimaksud Perkawinan Campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dimana salah satunya adalah Warga Negara Indonesia (Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Dalam perkawinan akan terjadi adanya percampuran harta kekayaan antara suami dan istri ke dalam harta bersama. Semua harta benda yang diperoleh baik oleh suami maupun istri akan masuk ke dalam harta bersama. Dalam perkawinan campuran, Hak Milik atas tanah pun akan menjadi milik suami/istri yang berkewarganegaraan asing karena masuk dalam harta bersama. Dengan turut dimilikinya hak atas tanah tersebut oleh Warga Negara Asing (WNA) dalam harta bersama, maka hak atas tanah itu wajib dilepaskan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak milik tersebut. Jika seorang WNI dalam perkawinan campuran tidak ingin kehilangan hak atas tanahnya tersebut, maka suami dan istri dalam perkawinan tersebut harus membuat perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka dapat dihindari terjadinya percampuran harta bersama, sehingga harta yang diperoleh dalam perkawinan tetap berada dibawah penguasaan masing-masing (suami-istri).
Actions (login required)
View Item |