DWIKI RAISATY, 031214253097 (2014) WASIAT BERUPA PERWALIAN ATAS DIRI ANAK KEPADA BADAN HUKUM. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-raisatydwi-33915-5.abstr-k.pdf Download (547kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-raisatydwi-33915-1.fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Legal isu dari penulisan ini adalah wasiat perwalian anak kepada badan hukum menurut Hukum Islam dan perwalian atas diri anak kepada badan hukum. Dari penelitian terhadap legal isu tersebut, perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa wasiat yang diberikan oleh orang tua berupa perwalian atas diri anaknya kepada badan hukum diatur pada Pasal 108 Kompilasi Hukum Islam. Perwalian anak merupakan tanggung jawab yang besar dalam Islam. Jika orang tua ingin mewasiatkan perwalian atas diri anaknya, seharusnya penerima wasiat tersebut adalah seorang muslim yang juga mempunyai hubungan keluarga dengan anak. Badan hukum tentu saja tidak memenuhi persyaratan tersebut. Dalam Islam, wasiat berupa perwalian anak kepada badan hukum hanya diperbolehkan jika ditujukan bagi anak yang tidak memiliki anggota keluarga lain selain orang tuanya. Dari segi badan hukum yang dapat menjadi wali anak, badan hukum tersebut harus bergerak di bidang sosial seperti yayasan panti asuhan. Hanya saja di Indonesia masih belum ada aturan yang rinci mengenai persyaratan bagi badan hukum yang menjadi wali anak. Untuk lebih menjamin kepentingan anak, wasiat perwalian anak kepada badan hukum hendaknya dibuat dalam akta otentik. Selain itu, pemerintah seharusnya membuat peraturan yang dikhususkan bagi badan hukum yang dapat menjadi wali anak.
Actions (login required)
View Item |