PEMBATASAN KEPEMILIKAN TANAH HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL MENURUT KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NO. 6 TAHUN 1998 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL

PUTRI WULANDARI, 031214253104 (2014) PEMBATASAN KEPEMILIKAN TANAH HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL MENURUT KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NO. 6 TAHUN 1998 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-wulandarip-34033-5.abstr-k.pdf

Download (601kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-wulandarip-34033-full text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Rumah Tinggal merupakan kebutuhan primer manusia sesudah pangan dan oleh karena itu untuk menjamin kepemilikan Rumah Tinggal bagi Warga Negara Indonesia perlu menjamin kelangsungan hak atas tanah tempat rumah tinggal tersebut dan berhubung dengan itu perlu adanya peningkatan status hak atas tanah untuk rumah tinggal menjadi Hak Milik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri negara Agraria/ Kepala badan pertanahan No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal. Pembatasan pemilikan tanah Hak Milik untuk rumah tinggal yang ditentukan dalam Pasal 12 UU No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Batas Tanah Pertanian yang menyatakan bahwa mengenai jumlah tanah untuk perumahan dan pembangunan selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mempunyai tujuan agar tanah tidak tertumpuk pada satu golongan atau pihak-pihak tertentu saja, tetapi sampai saat ini belum ada terdapat batas maksimum kepemilikan tanah Hak Milik Untuk Rumah Tinggal, maka sebagai langkah kerah pembatasan pemberian Hak Milik untuk Rumah Tinggal yang berasal dari tanah Negara dibatasi untuk setiap tanah yang dimohon tidak lebih dari 2000 m2 dan pemohon diwajibkan untuk membuat pernyataan bahwa Hak Milik Atas Tanah yang telah dipmilikinya tidak melebihi 5000 m2. Tetapi apabila dikemuadian hari ternyata ditemukan pemohon melakukan pemalsuan surat dalam surat pernyataan mengenai jumlah tanah hak milik yang pemohon miliki, maka Hak Milik Atas Tanah yang telah pemohon miliki dapat dibatalkan hak atas tanahnya dikarenakan terdapat cacat administratif dan dapat dilaporkan kepihak yang berwajib tersangkut pernyataan palsu dan dapat dikenakan pidana pemalsuan surat yang terdapat dalam Pasal 263 KUHP.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2. TMK. 103-14 Wul p
Uncontrolled Keywords: KEPEMILIKAN TANAH HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL, PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
J Political Science > JS Local government Municipal government
T Technology > TX Home economics > TX301-339 The house.Including arrangement, care, servants
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
PUTRI WULANDARI, 031214253104UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Sekarmadji, Dr., S.H., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Duwi Prebriyuwati
Date Deposited: 2015
Last Modified: 23 Aug 2016 03:49
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38997
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item