KEWENANGAN KPK DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG TINDAK PIDANA ASALNYA TINDAK PIDANA KORUPSI

RUDI HARTONO, 031214153054 (2014) KEWENANGAN KPK DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG TINDAK PIDANA ASALNYA TINDAK PIDANA KORUPSI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-hartonorud-34149-4.abstr-i.pdf

Download (174kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
Binder1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (981kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Persoalan kewenangan jaksa KPK dalam menuntut TPPU ini sudah berlangsung lama, permasalahan legitimasi hukum dalam kewenangan penuntutan pada kasus TPPU yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi, hal inilah yang mendasari dilakukannya penelitan dalam tesis ini dengan judul kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi. Dari uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan didalam tesis ini adalah ; Apakah KPK mempunyai kewenangan penuntutan dalam tindak pidana pencucian uang ; Pelimpahan perkara oleh penyidik KPK ke penuntutan atas perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi, dalam tesis ini Tipe penelitian yang dipakai adalah penelitian yuridis normatif, dengan Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasar analisa pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:Berdasar analisa pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Tidak ada satupun Undang-undang mengenai Korupsi maupun Tindak Pidana asal lainnya yang disebut sebagai dasar pertimbangan pembentukan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, di dalam dasar pertimbangan pembentukan Undangundang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tidak ditemukan ketentuan Undang-undang mengenai Korupsi maupun Tindak Pidana Asal lainnya dalam pembentukan Undang-undang tersebut. Yang menjadi dasar pertimbangan pembentukan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 hanyalah Pencucian Uang, tidak ada yang lain. Di dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 hanyalah Pencucian Uang tidak dikatakan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang yang Tindak Pidana Asalnya adalah Tindak Pidana Korupsi. Dan menurut Pasal 2 ayat (3) UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, kejaksaan adalah satu dan tidak dapat dipisahkan dalam melaksanakan tugas penuntutan tindak pidana dan kewenangan lain. Dalam Pelimpahan perkara oleh penyidik KPK ke penuntutan atas perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi Sesuai Pasal 38 ayat (1) UU KPK, segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU Hukum Acara Pidana, dari penyidik wajib melimpahkan kepada Pengadilan Negeri paling lambat dalam waktu 14 hari kerja.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 77/14 Har k
Uncontrolled Keywords: Authority Commission, Prosecution, Money Laundering
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
RUDI HARTONO, 031214153054UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNur Basuki Minarno, Prof. Dr. SH., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 26 Oct 2016 16:31
Last Modified: 26 Oct 2016 16:31
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/39076
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item