KARMILA, 031224153110 (2014) KAWIN LARI (MOMBOLASUAKO) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT TOLAKI DI SULAWESI TENGGARA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-karmila-34184-4.abstr-k.pdf Download (233kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
Binder1.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Sistem perkawinan di suku tolaki dikenal dengan istilah �kawin lari�, yang dalam bahasa tolaki disebut mombolasuako. Kawin lari menurut adat tolaki yaitu dimana keluarga perempuan melakukan tuntutan kepada keluarga pihak laki-laki dalam bentuk dendam yang mengarah kepada pembunuhan. Akan tetapi bagi masyarakat Tolaki, ketegangan pihak perempuan dapat diredam dengan membawakan kalosara. Jika kalosara dihadirkan dihadapan pihak keluarga perempuan, maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan reaksi, jika dia tetap bereaksi maka akan diberikan sanksi adat dan akan dihukum secara fisik oleh segenap masyarakat setempat. Sebaliknya, jika ia menerima kehadiran kalosara, maka keluarga pihak perempuan diberi kesempatan untuk mengajukan tuntutan sebagai solusi adat, berupa: 1 pis kain kaci dan 1 ekor kerbau sebagai peahala (denda) yang harus dibayar pihak laki-laki kepada keluarga pihak perempuan. Istilah mombolasuako dalam hukum adat masih menyisakan berbagai permasalahan terkait dengan pemaknaannya Mombolasuako ada yang mengartikannya dengan kawin lari, berbawah lari, dan membawa lari. Tindakan kawin lari belum mengarah kepada perkawinan sah menurut hukum adat tolaki namun menimbulkan akibat hukum dari perbuatan tersebut. Kawin lari/mombolasuako dalam perspektif hukum positif tidak dikenal namun dalam konsepsi perkawinan baik menurut hukum adat tolaki maupun Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan memiliki landasan yang sama yakni mengacu pada konsepsi hukum agama sebagaimana yang telah disebutkan didalam ketentuan pasal 2 (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Negara dapat memberikan legitimasi secara tertulis tentang kedudukan perkawinan yang telah dilaksanakan sedangkan dalam hukum adat tolaki mengenal tentang kawin lari meskipun kedudukan kawin lari dalam suku tolaki dianggap sebagai perkawinan yang tidak normal dalam prosesnya tetapi dianggap sah sebagai bentuk tindak penyelamatan kehormatan adat keluarga masing-masing pihak. Akibat hukum kawin lari/mombolasuako dalam hukum adat tolaki adalah dalam pelaksanaan kawin lari yang dianggap sebagai perkawinan yang tidak normal akibat hukumnya adalah pelaksanaan perkawinan langsung pada tahapan akhir dari tahapan perkawinan suku tolaki yakni mowindahako yang artinya menyerahkan pokok adat dilanjutkan acara pernikahan yang didahului rembinggare (adat penghalang kaki supaya jangan bergerak) ruo mata yakni dua lembar sarung, sokei (denda adat) aso kasu yakni satu pis kain kaci, peosawaakoa (adat peredam amarah) aso kasu yakni satu ekor kerbau pekopu (adat penyerahan anak kepada orang tuanya) ruo mata yakni satu lembar baju perempuan dan 1 lembar kain panjang sanksi adat karena telah berbawah lari yang diserahkan oleh pihak laki-laki kepihak perempuan sebagai bentuk permintaan maaf.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH 71/14 Kar k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Wedding Run - Married Not Normal - Indigenous Tolaki. | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7120-7197 Persons > K7155-7197 Domestic relations. Family law > K7157-7179 Marriage. Husband and wife |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Deby Felnia | ||||||
Date Deposited: | 26 Oct 2016 16:10 | ||||||
Last Modified: | 26 Oct 2016 16:10 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/39082 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |