JUAL BELI TANAH WAKAF

LISTER JUNIAMAN SITORUS, 031214253060 (2014) JUAL BELI TANAH WAKAF. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-sitoruslis-34244-5.abstr-i.pdf

Download (615kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
Binder6.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam Hukum Tanah Nasional ditetapkan bahwa hak atas tanah yang dapat diwakafkan untuk kepentingan peribadatan, pendidikan, dan sosial, adalah Hak Milik. Pihak yang mewakafkan tanah disebut wakif, sedangkan pihak yang diserahi tanah wakaf disebut nadzir. Wakaf tanah Hak Milik dibuktikan dengan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Wakaf tanah Hak Milik wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan Sertipikat Wakaf sebagai tanda bukti haknya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 untuk adanya wakaf tanah milik tersebut harus dipenuhi 4 (empat) rukun atau unsur dari wakaf tanah milik tersebut, yaitu : Adanya orang berwakaf (waqif) sebagai subjek hukum wakaf tanah milik; Adanya benda yang diwakafkan (mauquf), yaitu tanah milik; Adanya penerima wakaf (sebagai subjek wakaf) (nadzir); dan Adanya �aqad atau lafaz atau pernyataan penyerahan wakaf dari tangan wakif kepada orang atau tempat berwakaf (simauqufalaihi). Syarat sahnya pelaksanaan pendaftaran wakaf tanah Hak Milik ada 2 (dua), yaitu: Syarat materiil dan Syarat formal. Pada dasarnya tanah yang sudah berstatus wakaf secara hukum sudah tidak dapat diperjual-belikan kembali, oleh karena tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf melarang seseorang yang melakukan transaksi jual beli tanah wakaf dan perbuatan tersebut termasuk sebagai suatu tindak pidana wakaf. Karena dengan tindakan mewakafkan tersebut berarti perbuatan hukum seseorang (orang � orang) atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya, baik berupa tanah maupun benda lainnya dan melembagakan untuk selamanya guna kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan dilakukan pemisahan, maka harta tersebut secara yuridis menjadi terlepas dari penguasaan pemilik asalnya dan dengan dilembagakannya untuk selama � lamanya guna kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya, benda tersebut tidak saja terlepas dari penguasaan pemiliknya. Akan tetapi, benda tersebut juga telah keluar dari dunia perdagangan sehingga tidak lagi dapat dijadikan objek perbuatan hukum. Maka benda wakaf itu telah memperoleh kedudukan sebagai subjek hukum

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2. TMK. 114-14 Sit j
Uncontrolled Keywords: Waqf, Property Rights.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K720-792 Property
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
LISTER JUNIAMAN SITORUS, 031214253060UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorUrip Santoso, Dr., SH., MHUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 26 Oct 2016 20:54
Last Modified: 26 Oct 2016 20:54
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/39113
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item