Pelelangan Atas Benda Jaminan Gadai Pada PT. Pegadaian

Mikail Akhmad (2015) Pelelangan Atas Benda Jaminan Gadai Pada PT. Pegadaian. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (172kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (149kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (132kB)
[img] Text (BAB I PENDAHULUAN)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (255kB)
[img] Text (BAB II KEWENANGAN PT. PEGADAIAN)
5. BAB II KEWENANGAN PT. PEGADAIAN.pdf
Restricted to Registered users only until 21 January 2023.

Download (250kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III UPAYA HUKUM DEBITUR YANG DIRUGIKAN)
6. BAB III UPAYA HUKUM DEBITUR YANG DIRUGIKAN.pdf
Restricted to Registered users only until 21 January 2023.

Download (231kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV PENUTUP)
7. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 21 January 2023.

Download (131kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (156kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
9. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only until 21 January 2023.

Download (260kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum yang dilakukan dengan cara penawaran harga secara tertulis dan lisan yang semakin meningkat /menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Dalam hal lelang eksekusi merupakan lelang untuk melakukan putusan pengadilan/dokumen yang dipersamakan dengan itu, maka posisi penjual adalah pihak yang menguasai barang (kreditur), dan penjual tidak boleh mengabaikan kepentingan pemilik barang (debitur). Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah mengenai dasar kewenangan PT.Pegadaian dalam melaksanakan Lelang atas Benda Jaminan Gadai dan upaya Hukum Debitur yang dirugikan dalam pelaksanaan Lelang Benda Jaminan Gadai oleh PT.Pegadaian. Untuk dapat menganalisa permasalahan tersebut, maka metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Dengan pendekatan tersebut, apabila dalam peraturannya tidak diatur, maka dianalisa berdasarkan pandangan-pandangan yang berkembang dalam ilmu hukum. Berdasarkan metode tersebut dapat disimpulkan bahwa Kewenangan PT.Pegadaian untuk melakukan Lelang atas Benda Jaminan Gadai merupakan tindakan Pemerintah berdasarkan hukum publik bersegi satu berdasarkan Pasal 18-21 Pandhuis Reglement Staatsblad 1928 Nomor 81 serta dijabarkan melalui berbagai pedoman dan surat edaran yang ditetapkan oleh PT.Pegadaian. Bahwa pelaksanaan lelang terhadap benda jaminan gadai oleh PT.Pegadaian dilakukan dibawah tanggung jawab Kepala PT.Pegadaian yang mendapatkan delegasi kewenangan dari Kepala Kantor Lelang. Cara yang dilakukan oleh PT.Pegadaian apabila debitur wanprestasi adalah dengan Parate Eksekusi yaitu eksekusi yang dapat dilakukan tanpa perantara hakim. Perbedaan Pelaksanaan Lelang oleh PT.Pegadaian dengan pelaksanaan lelang pada umumnya yaitu PT.Pegadaian pelaksanan lelang dapat dilakukan dikantor pribadi (PT.Pegadaian) sementara untuk lelang pada umumnya harus dilakukan di kantor KP2NL, serta perbedaan lain yaitu kewenangan PT.Pegadaian untuk membeli barang yang dilelang seandaian tawaran atas suatu benda jaminan gadai tersebut kurang dari jumlah uang pinjaman, sehingga PT.Pegadaian memutuskan pemanfaatan benda tersebut bagi keuntungan Negara. Dalam Bab terakhir penulis memfokuskan pada tuntutan pidana dalam upaya hukum debitur yang dirugikan atas pelelangan benda jaminan gadai, dimana adanya kejanggalan dari PT.Pegadaian yang tidak mengeluarkan (Surat Keterangan Lunas) setelah debitur sudah melunasi kredit diperjanjian I yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dari hasil penelitian menjelaskan adanya kecurangan yang dilakukan oleh PT.Pegadaian dengan tidak mengeluarkan SKL yang menyebabkan debitur tidak dapat mengambil barang jaminan yang seharusnya sudah menjadi hak miliknya, serta tanpa sepengetahuan debitur PT.Pegadaian mencantumkan jaminan yang tidak disepakati tersebut kedalam perjanjian kredit ke II yang kemudian disetujui oleh Manager Adk.untuk dilelang dan debitur tidak mengetahui klausa tersebut. Sehingga saat debitur diperjanjian kredit ke II wanprestasi debitur merasa dirugikan karena PT.Pegadaian melelang jaminan yang tidak semestinya dijaminkan. Dari kasus tersebut akibat perbuatan melawan hukum kreditur bisa dikenakan tuntutan pidana yang melanggar pasal 372, 378, dan 404 KUHP, yang semuanya ancaman pidananya yaitu penjara serta denda/biaya ganti rugi.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 13/15 Akh p
Uncontrolled Keywords: Lelang, Gadai, PT. Pegadaian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Mikail AkhmadNIM031214253064
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM. Hadi ShubhanNIDN0006047305
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 21 Oct 2016 22:27
Last Modified: 22 Jan 2020 07:00
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/39267
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item