PROBLEMATIKA TITIK SINGGUNG PERKARA PERDATA DI PERADILAN UMUM DENGAN PERKARA DI LINGKUNGAN PERADILAN LAINNYA

Mohammad Saleh, Prof. Dr., SH., MH (2015) PROBLEMATIKA TITIK SINGGUNG PERKARA PERDATA DI PERADILAN UMUM DENGAN PERKARA DI LINGKUNGAN PERADILAN LAINNYA. UNIVERSITAS AIRLANGGA, Surabaya. (Unpublished)

[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-grey-2016-salehmoham-42975-pg.02-16-p.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Manusia sebagai mahluk sosial senantiasa dalam kehidupannya berhubungan satu sama lainnya. Dalam berinteraksi sesama manusia itu ada kalanya menyebabkan benturan atau konflik di antara mereka sehingga satu pihak harus mempertahankan haknya dari pihak lainnya ataupun memaksa pihak lain itu untuk melaksanakan kewajibannya. Upaya mempertahankan hak itu harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak boleh main hakim sendiri (eigen rechting). Untuk menghindari terjadinya perselisihan perseteruan atau pertentangan tersebut diperlukan norma hukum yang mengatur perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat. Terhadap suatu cabang ilmu, hukum perdata harus ditaati oleh setiap orang agar tercipta ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap hukum perdata itu akan menimbulkan perkara perdata, yakni perkara dalam ruang lingkup hukum perdata. Dalam Peradilan Perdata, tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijke rechts orde), menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.1 Dalam peradilan perdata diperlukan hukum acara perdata yang mengatur tentang prosedur dan/atau tatacaranya. Dengan adanya Hukum Acara Perdata ini diharapkan tercipta ketertiban dan kepastian hukum perdata dalam masyarakat. Tugas pokok hukum adalah menciptakan ketertiban, sebab ketertiban merupakan suatu syarat pokok dari adanya masyarakat yang teratur. Agar tercipta ketertiban dalam masyarakat, diusahakan untuk mengadakan kepastian. Kepastian disini diartikan sebagai kepastian hukum dalam hukum dan kepastian oleh karena hukum. Hal ini disebabkan oleh karena pengertian hukum mempunyai dua segi. Segi yang pertama adalah bahwa ada hukum yang pasti bagi peristiwa yang konkrit, segi kedua adalah adanya suatu perlindungan hukum terhadap kesewenang-wenangan.

Item Type: Other
Additional Information: KKB KK-2 PG.02/16 Sal p
Uncontrolled Keywords: TITIK SINGGUNG; PERKARA PERDATA; PERADILAN UMUM; PERADILAN LAINNYAs
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K2100-2385 Courts. Procedure > K2201-2385 Civil procedure
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law
Divisions: Pidato Guru Besar
03. Fakultas Hukum > Hukum Perdata
Creators:
CreatorsNIM
Mohammad Saleh, Prof. Dr., SH., MHUNSPECIFIED
Depositing User: Ika Rudianto
Date Deposited: 03 Nov 2016 22:55
Last Modified: 03 Nov 2016 22:56
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/40095
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item