Abd. Shomad, Prof. Dr., Drs., SH., MH. (2013) REKONSTRUKSI AKAD BANK SYARIAH UNTUK MENCAPAI KEMASLAHATAN SEBAGAI WUJUD RAHMATAN LIL-ALAMIN. UNIVERSITAS AIRLANGGA, Surabaya. (Unpublished)
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-grey-2016-shomadabd-40604-pg.13-16-r.pdf Download (252kB) | Preview |
Abstract
Sifat keilmuan hukum Islam tidak bisa dilepaskan dengan agama Islam di mana ilmu hukum Islam itu muncul dan bersumber. Perkembangan pengkajian Hukum Islam sangat berarti dalam era new economy, dunia sedang memasuki budaya global dengan kemajuan teknologi informatika di satu sisi dan kebangkitan nasionalisme dan spiritual di sisi lain. Dinamika perekonomian dunia disemarakkan dengan perkembangan "Ekonomi Islam" yang merupakan hasil serangkaian "reaktualisasi" doktrin Islam tentang masalah ekonomi dalam wajah kekinian. Menelaah aspek epistimologi1 Hukum Islam menurut filsafat syariah dapat menggunakan dua pendekatan, yakni pendekatan kefilsafatan dan pendekatan empirik historis ilmu syariah itu sendiri. Secara empirik historik, dijumpai tiga pilar utama ilmu syariah sebagai ilmu "murni", dan satu pilar ilmu syariah sebagai ilmu "terapan". Tiga pilar utama itu ialah: filsafat ilmu syariah, metodologi ilmu syariah, dan ilmu syariah atau ilmu fiqh. Satu pilar lainnya ialah ilmu syariah "terapan", yaitu al-siyasah al-syar'iyyah. Filsafat ilmu syariah meliputi; filsafat teoritis (al-hikmah al-nazariyyah), dan filsafat praktis (al-hikmah al-'amaliyah).
Actions (login required)
View Item |