Sumardji, S.H., M.Hum. and Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S. and Emmanuel Soedjatmoko, S.H., M.S. and Himawan Estu Bagijo, S.H. and Rahmi Jened, S.H. (1996) IDENTIFIKASI FAKTOR-FAKTOR YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA DJ PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA. Universitas Airlangga. (Unpublished)
|
Text (RINGKASAN)
RINGKASAN.pdf Download (324kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
FULLTEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Pada t.anggal 29 Desember 1986 telah ditetapkan Undangundang NomoI 5 To.hun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) yang menjadi dasar berdirinya lingkungan baru peradilan, yaitu Peradilan TUN. Dengan adanya peradilan baru ini. maka ~ipenuhilah keinginan pasal 10 UU No 14/1970 tentang adanya empat lingkungan peradilan. yaitu 1. Peradilan Umum 2. Peradilan Agama 3. Peradilan Militer, dan 4. Peradilan Tata Usaha Negara. Kehadiran peradilan ini memiliki latar belakang khusus sebagai alasan-alasannya
Actions (login required)
View Item |