Afdol, SH., MS and Umar Hasjim, SH and Frans Limahelu, DR., S.H., LL.M. and Liliek Kamilah, S.H (1992) PERTIMBANGAN COST AND BENEFIT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN DI PENGADILAN-PENGADILAN NEGERI KELAS I JAWA TIMUR. UNIVERSITAS AIRLANGGA, Surabaya. (Unpublished)
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-res-2014-afdol-32158-4.ringk-n(2).pdf Download (164kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-res-2014-afdol-32158-full%20text.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Permasalahan utama penelitian ini adalah apakah pengadilan sebagai tempat penyelesaian sengketa, cukup efisien bagi para pengusaha? Faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan sebelum berperkara ke pengadilan? Bagaimana peranan pengacara di dalam usaha untuk lebih mengefisienkan proses penyelesaian sengketa di pengadilan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengadilan dalam menyelesaikan perkara perdata, bagi semua lapisan warga masyarakat. Evaluasi melalui penelitian ini perlu dilakukan, mengingat adanya ketentuan pasal 4 (2) Undang-undang No. 14 tahun 1970, yang mewajibkan peradilan dilaksanakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Apabila pelaksanaan peradilan bergeser dari asas ini, akan terjadi adanya kecenderungan bahwa kelompok masyarakat lapisan bawah, tidak dapat mendayagunakan pengadilan sebagaimana mestinya. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode evaluasi, dengan pendekatan socio-legal-research. Dengan demikian penelitian akan bertolak dari ketentuan hokum positif, kemudian dilakukan evaluasi secara empiris mengenai implementasi dan dampak dari ketentuan-ketentuan hokum positif itu. Kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa terjadi kecenderungan semakin menurunnya jumlah perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Hal ini berarti para pencari keadilan perlu mempertimbangkan lebih dahulu untung-ruginya, bila akan memilih cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Paling tidak ada kendala yang perlu dipertimbangkan, yaitu jangka waktu penyelesaian perkara dan biaya yang harus disediakan. Peranan pengacara dalam usaha untuk mempercepat penyelesaian perkara di pengadilan belum nampak. Sehingga jangka waktu yang diperlukan relative cukup lama. Lamanya proses peradilan itu, berdampak pada semakin mahalnya biaya berperkara di pengadilan, dan pada akhirnya nampak adanya kecenderungan hanya kelompok "the haves" saja yang mampu berpekara ke pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat diajukan saran agar lembaga peradilan segera diusahakan kembali pada asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk itu perlu adanya "Law standard" yang tegas dan aparat penegak hokum yang bersih dan berwibawa.
Actions (login required)
View Item |