PERJANJIAN OUTSOURCING PROSES BISNIS (BPO) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL

Fifi Junita and Gianto Al Imron (2005) PERJANJIAN OUTSOURCING PROSES BISNIS (BPO) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL. UNIVERSITAS AIRLANGGA, Surabaya. (Unpublished)

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-res-2008-junitafifi-6780-lp94_08-k.pdf

Download (447kB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Salah satu faktor yang rnenjadi kendala dalam rangka pengembangan industri kecil adalah rendahnya peluang bisnis bagi usaha kecil dan menengah (UKMK). Penerapan pola konglomerasi telah mengakibatkan timbuInya kesenjangan yang cukup besar antara industri yang berskala besar dengan industri kecil. Oleh karena iiu, diperlukan upaya untuk mengembangkan pola kemitraan antara industri heir dan industri kecil. Metode outsourcing, salah satunya adalah Outsourcing Proses Bisnis. Strategi BPO (Business Process Outsourcing) merupakan salah satu henluk: pola kemitraan guna pemberdayaan industri kecil. Namun, belum ada peraturan perundangundangan yang secara khusus mengatur tantan;g pelaksanaan outsourcing proses bisnis di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan hukum di dalam perjanjian Business Process Outsourcing (BPO) mengingat belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang strategi bisnis outsourcing, serta mengetahui daya kerja penerapan strategi outsourcing proses bisnis dalam upaya pemberdayaan industri kecil dan menengah melalui pola kemitraan antara industri yang berskala besar dengan Usaha Kecil dan Menengah (UKMK). Penelitian ini bersifat juridic normatif. Bahan hukum yang dipergunakan sebagai acuan adalah bahan hukum primer dan sumber hukum sekunder. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, hakikat hubungan hukurn dalam perjanjian Business Process Outsourcing (BPO) adalah perjanjian jasa (service contract), sehingga bentuk prestasi yang utama adalah untuk berbuat/melakukan sesuatu sebagaimana diatur di dalam P:asal 1234 Burgerlijk Wetboek. Perjanjian ini terjadi antara pihak pember jasa dengan pihak penyedia jasa outsourcing (service provider), Sebagai bentuk perjanjian jasa, maka di (Warn kontrak BPO hares ditegaskan adanya service level atau spesifikasi kinerja yang harus dicapai oleh pihak penyedia jasa dan terdapat claw back clausule yang memberikan hak kepada pihak pemberi jasa untuk menuntut kembali apa yang telah dibayarkan kepada pihak service provider jika pelaksanaan prestasi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati di dalam perjanjian. Kedua� strategi bisnis outsourcing proses bisnis dapat dikategorikan sebagai salah satu strategi pemberdayaan industri kecii. Pemberdayaan usaha kecil melalui strategi outsourcing tercipta melalui (1) terciptanya pola kernitraan antara industri berskala besar dengan industri kecil, (2) perluasan peluang bisnis bagi industri kecil dan (3) sarana pengembangan industri kecil pendukung (supporting industries). N(elalui strategi bisnis outsourcing, hubungan antara usaha kecil sebagai penyedia jasa darn pengusaha yang berskala besar sebagai pemberi jasa bukan lagi merupakan hubungan keuntungan jant;ka pendek, tetapi merupakan suatu hubungan yang terintegrasi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperluas pola kemitraan antara industri yang berskala besar dengan industri kecil dalam rangka pemberdayaan usaha kecil. Untuk mendukung strategi bisnis outsourcing, perlu adanya peningkatan kualitas industri kecil melalui peningkatan kemampuan (skills) melalui berbagai pelatihan dan pengembangan penguasaan TI (Teknologi Informasi) di kalangan industri kecil. Selain itu, perlu diikuti pula dengan pengaturan strategi bisnis outsourcing di dalam peraturan perundang-undangan yang khusus sebagai upaya untuk rnemberikan perlindungan dan pedoman yang bertumpu pada keadilan d:in kepastian hukum.

Item Type: Other
Additional Information: KKB KK-2 LP 94/08 Jun p FULLTEXT TIDAK DITEMUKAN
Uncontrolled Keywords: BPO ( Outsourching proses bisnis ); Industri kecil
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Unair Research > Non-Exacta
Creators:
CreatorsNIM
Fifi JunitaUNSPECIFIED
Gianto Al ImronUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Elvi Mei Tinasari
Last Modified: 19 Sep 2016 08:28
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/42813
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item