NEGARA MADURA: SEJARAH PEMBENTUKAN HINGGA PENYELESAIANNYA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Muryadi, Drs. and Sukaryanto, Drs., M.Si. (2005) NEGARA MADURA: SEJARAH PEMBENTUKAN HINGGA PENYELESAIANNYA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. UNIVERSITAS AIRLANGGA, SURABAYA. (Unpublished)

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-res-2008-muryadisuk-6736-kkbkk--k.pdf

Download (502kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-res-2008-muryadisuk-6736-lp1060-n-min.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Penelitin historis ini membahas mengenai sejarah pembentukan Negara Madura hingga penyelesaiannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada beberapa masalah yang dikaji, yakni: (1) Bagaimakah proses dari pembentukan Negara Madura serta keterlibatan Belanda dalam pembentukan Negara tersebut; (2) Bagaimanakah sikap dan reaksi masyarakat Madura terhadap pembentukan Negara tersebut; (3) Bagaimana proses pembubaran dari Negara Madura tersebut untuk selanjutnya kembali ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penelitian ini pada dasarnya bertujuan untuk: (1) memahami proses pembentukan Negara Madura; (2) memahami keterlibatan Belanda dalam pembentukan Negara Madura; (3) memahami sikap dan reaksi masyarakat Madura terhadap pembentukan Negara tersebut; (4) memahami proses pembubaran dari Negara Madura untuk selanjutnya bergabung dalam NKRI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian historis, yang memiliki lima tahapan, yakni: (1) pemilihan topik; (2) pengumpulan sumber; (3) verifikasi; (4) interpretasi, dan (5) penulisan. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini kebanyakan berupa dokumen arsip yang sudah dibukukan oleh Badan Arsip Propinsi Jawa Timur pada seri penerbitan naskah sumber arsip no. 2. Selain itu juga digunakan literature-literatur pendukung. Dari hasil penelitian maka dapat dihasilkan kesimpulan sebagai berikut: Belanda memiliki peranan yang sangat besar dalam usaha untuk mendirikan Negara Madura terutama melalui peranan Letnan Gubernur Jenderal van Mook. Sebenarnya keinginan untuk membentuk Negara Madura sebenarnya dari Belanda sendiri agar Negara Indonesia Serikat yang dibentuknya menjadi kuat Sementara pengalaman sejarah yang tidak mengenakkan yakni pada masa kerajaan, wilayah ini selalu berada di bawah kekuasaan kerajaan-kerajaan besar di Jawa menyebabkan para pemimpin lokal di Madura lebih memilih untuk mendirikan Negara sendiri dari pada menjadi bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pusat ibukotanya di Jawa. Dari pengalaman pemimpin lokal Madura terdahulu ternyata hubungan mereka dengan Belanda sudah sering dilakukan misalnya dalam bentuk keikutsertaan mereka dalam Barisan Madura. Di mata para pemimpin lokal Madura seperti Cakraningrat kerjasama dengan Belanda lebih menguntungkan dari pada kerjasama dengan para penguasa Jawa. Dalam pemungutan suara yang banyak mendapat tekanan dari Belanda ini akhirnya dimenangkan oleh pihak yang pro terhadap pembentukan Negara Madura. Pada tanggal 20 Februari 1948 secara resmi telah berdiri Negara Madura yang terpisah dari RI. Pengakuan mengenai status Negara Madura ini dilakukan oleh Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Sementara itu untuk Dewan Perwakilan Negara Madura telah diadakan pemilihan yang berakhir pada tanggal 15 April 1948. Dalam bulan Juli 1948 Dewan Perwakilan Rakyat Madura Sementara dilantik di Pamekasan. Dewan ini sebenarnya memiliki tugas yang sangat berat, karena disatu pihak harus bekerja sama dengan Wali Negara dan pemerintah Recomba, sedang dilain pihak harus berusaha memenuhi aspirasi rakyat yang menghendaki supaya kembali kepangkuan NKRI. Setelah melalui berbagai resolusi dan demonstrasi yang dilakukan oleh rakyat yang pro Republik akhirnya Wali Negara dan DPR Madura bersedia untuk meletakkan jabatannya. Akhirnya dengan Surat Keputusan Presiden RIS tanggal 19 Maret 1950 daerah Madura ditetapkan sebagai residensi dari RI. Mulai saat ini maka bubarlah Negara Madura yang berusia kurang dari satu tahun itu.

Item Type: Other
Additional Information: KKB KK-2 LP 106/08 Mur n
Uncontrolled Keywords: Sejarah, Negara Madura, Negara Kesatuan RI
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K201-487 Jurisprudence. Philosophy and theory of law > K321-474 Schools of legal theory > K325-328 Historical jurisprudence
Divisions: Unair Research > Non-Exacta
Creators:
CreatorsNIM
Muryadi, Drs.UNSPECIFIED
Sukaryanto, Drs., M.Si.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Elvi Mei Tinasari
Date Deposited: 15 Jun 2017 23:39
Last Modified: 15 Jun 2017 23:39
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/42855
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item