Restuningsih, Dewi Rahayu, NIM. 040013194 E
(2005)
PENGAKUAN PENDAPATAN ATAS TRANSAKSI BARE BOAT HIRE-PURCHASE PADA PT. PAL INDONESIA DI SURABAYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penjualan kendaraan berat seperti kapal perang, kapal niaga dan kapal¬-kapal besar lainnya dengan pekerjaan pembangunan akan memerlukan dana yang sangat besar. Kondisi seperti ini mempengaruhi ketatnya persaingan usaha penjualan. Alternatif yang mudah dilakukan guna memperlancar transaksi penjualan kapal melalui pekerjaan pembangunan ini adalah dengan kegiatan sewa beli.
Setelah melalui pertimbangan, maka dengan kebijakasanaan dari manajemen PT.PAL memutuskan bahwa dalam meningkatkan penjualan ini dilakukan dengan cara angsuran melalui kontrak sewa beli. Pada tanggal 6 Januari 2002 PT.PAL telah mengadakan kontrak Bare Boat Hire Purchase dengan pemerintah cilegon sebagai pembeli atas aktiva BBHP berupa Kapal Tug Boat 3200 HP M000192.
Perlakuan akuntansi yang diterapkan oleh PT.PAL atas aktiva BBHP adalah sama halnya dengan transaksi sale type lease. Namun demikian perlakuan akuntansi transaksi BBHP yang diterapkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan seperti halnya saat memperoleh kembali investasi bersih dengan menghitung nilai aktiva yang harus dibayar pembeli pada awal masa BBHP, pencatatan jurnal lebih diakui sebagai prestasi yang belum difakturkan atas pekerjaan fisik tanpa melakukan klasifikasi akun yang lebih tepat sebagai piutang sewa beli, pencatatannya di neraca perusahaan dimasukkan dalam perkiraan piutang usaha biasa dan bukan pada kelompok tersendiri dengan piutang sewa beli. Hal ini menunjukkan bahwa posisi keuangan perusahaan kurang tepat dan tidak menggambarkan yang jelas mengenai piutang sewa beli.
Nilai aktiva yang dibiayai pembeli dihitung PT.PAL dengan nilai kontrak tunai pembayaran tanpa menambahkan nilai hak opsi. Perhitungan ini mengabaikan adanya "time value of money" yaitu nilai uang pada saat sekarang lebih tinggi daripada masa yang akan datang dan perlakuan ini menyimpang dari prinsip matching. Sehingga penakuan pendapatan atas kontrak BBHP yang dilakukan PT.PAL tidak sesuai dengan PSAK NO.30 tentang akuntansi sewa guna usaha.
Actions (login required)
|
View Item |