Implementasi batas usia kawin menurut UU No.1 Th. 1974 di Desa Sukapura Kabupaten Probolinggo

R.S. Hutabarat, S.H.LL.M. and Umar Hasjim, S.H and Afdol, S.H and Goenawan, S.H (1983) Implementasi batas usia kawin menurut UU No.1 Th. 1974 di Desa Sukapura Kabupaten Probolinggo. LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS AIRLANGGA. (Unpublished)

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (91kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
FULLTEXT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Penelitian Implementasi Batas Usia Kawin Menurut uu No.1 Tahun 1974 di Desa Sukapura ,Kabupaten Probolinggo adalah penelitian yang menyangkut bidang Hukum Adat, yang kaitannya dengan Undang-undang Tentang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 erat sekali. Hal ini penting mengingat bahwa menurut adat istiadat di desa, seseorang sudah dapat melangsungkan perkawinan apabila ia sudah kuat gawe bagi laki-laki dan sudah haid bagi wanita. Sedangkan batas umur tidak ditentukan, karena pedomannya hanya kuat gawe dan haid tersebut. Padahal di desa, pada umur 12 tahun anak laki-laki sudah dapat mencari nafkah sendiri dan anak perempuan kadang-kadang pada umur 9 tahun sudah haid, sehingga tidak jarang pada usia tersebut mereka dikawinkan, agar tidak menjadikan mereka bujang lapuk dan perawan tua. Dengan berlakunya UU No.1 Tahun 1974, diharapkan agar setiap perkawinan yang akan dilangsungkan antara seorang pria dengan seorang wanita, minimum 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita ( passl 7 ayat 1 ). Di Desa Sukapura Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Kepala Desanya pada tahun 1981 justru menganjurkan agar batas usia kawin tidak 19 tahun untuk pria, melainkan harus 21 tahun dan 19 tahun untuk wanita. Tujuannya ada1ah supaya memberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan minimal SD pada muda-mudinya. Untuk membuktikan kebenaran anjuran Kepa1a Desa tersebut, maka penelitian ini kami lakukan dengen asumsi dasar bahwa 1.penduduk desa Sukapura mau mcmatuhi anjuran Kapala Desanya; 2.pasal 7 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 benar-benar dipatuhi. Hasil pene1itian tersebut menunjukkan bahwa sebe1um anjuran Kepala Desa tersebut, ternyata penduduk sudah melaksanakan perkawinan dalam bates usia antura 15-19 tahun, yang berarti telah mendekati ketentuan pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974.

Item Type: Other
Additional Information: 346.016 Hut i - 2
Uncontrolled Keywords: Batas Usia Kawin, UU No 1 Tahun 1974
Subjects: K Law
Divisions: Unair Research > Non-Exacta
Creators:
CreatorsNIM
R.S. Hutabarat, S.H.LL.M.UNSPECIFIED
Umar Hasjim, S.HUNSPECIFIED
Afdol, S.HUNSPECIFIED
Goenawan, S.HUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
AuthorR.S. Hutabarat, S.H.LL.M.UNSPECIFIED
AuthorUmar Hasjim, S.HUNSPECIFIED
AuthorAfdolUNSPECIFIED
AuthorGoenawan, S.HUNSPECIFIED
Depositing User: Ny Wahyuni -
Date Deposited: 04 Oct 2016 01:36
Last Modified: 04 Oct 2016 01:36
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/43614
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item