Himawan Estu Bagijo (1994) Lembaga Keberatan dan Banding Administrasi Dalam Sistem Perizinan Lingkungan. FAKULTAS HUKUM, SURABAYA. (Unpublished)
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (235kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
Binder2.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Dal3.r.l Undang·,undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang UULH, Pasal 6 mengatur tentang Hak Peran Serta Maeyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan. WuJud Peran 6erta Masyarakat tersebut diatur dalam sistem perizinan lingkungan. Peran serta tersebut dapat. berbentuk saran dan pemiltirannya atas suattl rencana kegiatan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, keberatan atas suatu rencana kegiatan yang telah diputuskan atau melakukan banding administraai kepada pejabat atasan pembuat keputusan. Dengan instrumen t.ereebut, maka keputusan yang dltetapkan oleh pemerintah atas suatu permohonan izin diharapkan telah mempertimbangkan kepentingan semua pihak (baik manusia maupun lingkungan alamnya). Berdasarkan uraian diat.a.s, maka permasalahan yang dapat disajikan adalah : Peraturan apa saja di Jawa Timur yang menjadi dasar hukum pelaksanaan sietem perizinan ?; Peraturan perizinan apa saja yang ada di Jawa Tlmur, yang mengatur . prosedur peran eerta (inspraakl dan banding administrasi ?. , Apakah pengat,uran prosedur peran serta (inspraak) dan banding admlnietraei dalam peraturan perizinan tersebut sesuai dengan asae hukum yang berlaku dalam ajaran insprak
Item Type: | Other | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKS KK 344.046 Bag l-1 | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Administrasi, Sistem, Perizinan Lingkungan | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | Unair Research > Non-Exacta | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Fahimatun Nafisa Nafisa | ||||||
Date Deposited: | 23 Sep 2016 07:24 | ||||||
Last Modified: | 23 Sep 2016 07:24 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/44368 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |