Tuti Budi Rahayu (2013) KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOPWAN (KOPERASI WANITA) DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI PROVINSI JAWA TIMUR. FISIP UNAIR, SURABAYA. (Unpublished)
|
Text (ABSTRAK)
abstrak.pdf Download (184kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
Binder1.pdf Restricted to Registered users only Download (921kB) | Request a copy |
Abstract
Untuk memberi ruang dan meningkatkan potensi perempuan dalam aktivitas ekonomi dan sekaligus sebagai media bagi perempuan untuk beraktualisasi diri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir telah memutuskan untuk memfasilitasi dan mendorong pengembangan koperasi yang khusus dikelola oleh perempuan, atau yang lazim disebut Koperasi Wanita (Kopwan). Meski di berbagai daerah disadari telah banyak lembaga keuangan mikro (LKM) yang eksis dan telah pula banyak melibatkan partisipasi kaum perempuan dalam pengelolaannya, namun dengan memastikan wadah yang lebih terlindungi secara hukum, yakni koperasi, diharapkan ruang gerak kaum perempuan dalam lembaga koperasi dan kiprah kaum perempuan dalam bidang ekonomi dapat lebih dipercepat dan diperluas. Secara garis besar ada empat permasalahan yang dicoba dikaji, yaitu: (1) Sebagai Lembaga Keuangan Mikro, kendala dan situasi problematik apa sajakah yang dihadapi Kopwan dalam pengembangan dan pengelolaan modal usahanya?, (2) Bagaimana gambaran tentang mekanisme yang dikembangkan Kopwan di Jawa Timur dalam manajemen pengelolaan keuangan, aspek administrasi, produksi dan aspek pemasarannya?, (3) Sejauhmana keberadaan Kopwan di Jawa Timur mampu berperan dalam memenuhi kebutuhan sosial anggotanya, meningkatkan tingkat kesejahteraan anggota serta masyarakat di sekitarnya? Termasuk di sini, sejauhmana kehadiran Kopwan telah berperan sebagai media aktualisasi diri peran dan potensi perempuan?, dan (4) Sejauhmana kehadiran Kopwan di Jawa Timur telah mampu mendorong pertumbuhan usaha ekonomi kerakyatan di wilayahnya? Termasuk di sini, sejauhmana Kopwan mampu mandiri, bersaing dan menggantikan peran lembaga perkreditan informal yang acapkali merugikan masyarakat, seperti rentenir, bank thithil dan pengijon? Lokasi kajian, ditetapkan di dua daerah. yaitu: Kabupaten Malang dan Kabupaten Tuban. Dari masing-masing kabupaten, selain diwawancarai secara mendalam (in depth) sejumlah nara sumber atau informan yang terlibat langsung sebagai pengurus dalam pengelolaan Kopwan (Ketua, Bendahara dan Sekretaris), juga dilakukan wawancara kepada anggota Kopwan yang pernah merasakan manfaat atau memperoleh pinjaman modal usaha dari Kopwan di daerah masing-masing. Dari hasil kajian lapangan yang telah dilakukan, beberapa temuan pokok yang merupakan kesimpulan studi ini adalah: Pertama, sebagai lembaga keuangan mikro, faktor yang acapkali menghambat kinerja Kopwan dalam mendukung pengembangan UMKM dan upaya peningkatan kesejahteraan anggotanya di satu sisi adalah keterbatasan modal usaha yang dimiliki dan di sisi lain cara kerja rentenir atau pelepas uang lain yang umumnya sangat fleksibel, dan bersikap pro-aktif menjemput bola langsung mendatangi masyarakat ke rumah atau ke tempat kerja mereka. Meski sebagai modal awal dan tambahan modal selama ini Kopwan telah memperoleh kucuran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, namun karena anggota yang harus dilayani dan yang membutuhkan bantuan pinjaman modal usaha jauh lebih besar jumlahnya, maka modal yang ada dan daya jangkau layanan Kopwan tetap saja masih belum memadai. Kedua, sebagai lembaga koperasi, manajemen pengelolaan keuangan Kopwan seringkali dihadapkan pada dilema antara mendahulukan efisiensi atau memilih lebih mendahulukan efektivitas pencapaian tujuan pendirian Kopwan. Sering terjadi pengurus Kopwan pada akhirnya lebih memilih mengembangkan pola pengelolaan yang mengedepankan efisiensi, yaitu memberikan pinjaman kepada anggota yang dinilai bisa memberikan jaminan bahwa mereka tidak akan menunggak cicilan pinjaman daripada memberikan pinjaman kepada anggota Kopwan yang dinilai riskan menunggak pembayaran cicilan pinjaman. Ketiga, bagi kaum perempuan di pedesaan kehadiran dan pendirian Kopwan di berbagai daerah, dalam batas-batas tertentu memang telah terbukti menjadi media yang fungsional bagi mereka untuk beraktualisasi diri di luar ranah domestik. Menjadi pengurus Kopwan, misalnya bagi sebagian kaum perempuan merupakan bentuk komitmen sekaligus kiprah mereka untuk beraktualisasi di ruang publik. Sementara itu, bagi kaum perempuan yang menjadi anggota Kopwan, kehadiran lembaga ini sedikitbanyak diakui juga telah merangsang tumbuhnya keterlibatan dan keberdayaan perempuan sebagai salah satu tiang penyangga ekonomi keluarga melalui berbagai kegiatan ekonomi kerakyatan yang mereka kembangkan berkat dukungan modal usaha dari Kopwan. Keempat, nilai lebih dan sekaligus keuntungan meminjam ke Kopwan adalah karena lembaga ini dinilai memiliki mekanisme kerja yang nyaris sama dengan lembaga kredit informal, tetapi dari segi beban suku bunga yang harus ditanggung jauh lebih ringan daripada jika masyarakat meminjam ke rentenir yang acapkali mematok beban suku bunga yang tinggi. Yang menjadi masalah sekarang: meski pun prosedur meminjam ke Kopwan dinilai mudah dan suku bunga pinjaman juga relatif kecil, tetapi pinjaman modal usaha yang diperoleh kaum perempuan dari Kopwan umumnya belum berperan optimal dalam mendukung upaya pengembangan kegiatan ekonomi kerakyatan. Selain sebagian pinjaman acapkali dimanfaatkan untuk kegiatan yang sifatnya konsumtif, tidak jarang terjadi anggota Kopwan yang memperoleh pinjaman modal usaha mengalami proses pengikisan modal karena usaha yang ditekuni berjalan stagnan, bahkan meengalami kemunduran. Sejumlah informan menuturkan bahwa di tengah iklim persaingan usaha yang makin ketat, prospek perkembangan UMKM cenderung terbatas, bahkan tak kuat bertahan hidup ketika harus menghadapi iklim yang makin kompetitif dan serbuan produk impor yang murah. Berikut sejumlah saran yang perlu diperhatikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan kinerja Kopwan adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengatasi kendala keterbatasan modal, selain menggandalkan diri pada dukungan kucuran dana dari pemerintah, para pengurus Kopwan sebaiknya juga menjajagi sumber-sumber dana lain yang potensial, semisal dari program CSR, program Community Development dari berbagai BUMN dan lain-lain --termasuk dukungan dana swamandiri-- dari masyarakat yang menjadi angota Kopwan agar dapat diperluass daya jangkau layanan Kopwan untuk memberi pinjaman modal usaha bagi anggotanya secara merata dan berkelanjutan. 2. Para pengurus Kopwan secara umum masih sangat membutuhkan pelatihanpelatihan dan pendampingan yang berkaitan dengan perbaikan pengelolaan atau manajemen pengelolaan koperasi secara professional. Kopwan idealnya dikelola secara sistematis, efisien dan efektif untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Manajemen yang profesional juga sekaligus dapat menjadi bekal kopwan bersaing dengan lembaga-lembaga sejenisnya. Di samping itu, Kopwan secara umum juga masih sangat membutuhkan pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan pengembangan usaha sehingga kopwan dapat meningkatkan kinerjanya dan memperbesar keuntungan bagi anggotanya. Pengembangan usaha untuk kopwan idealnya tidak saja dikaitkan dengan kebutuhan peran perempuan (domestic) tetapi juga idealnya dikaitkan dengan pengembangan potensi produktif anggota kopwan yang bermanfaat dalam memperkuat penyangga ekonomi keluarga sekaligus media bagi perempuan melakukan aktualisasi diri. 3. Ke depan, peran strategis Kopwan yang perlu dikembangkan, antara lain meliputi: (1) sebagai lembaga subtitutif untuk bersaing, dan bahkan mengganti peran lembaga perkreditan informal yang acapkali merugikan masyarakat karena membebani mereka dengan suku bunga yang mencekik leher, (2) sebagai lembaga pendukung perkembangan kegiatan ekonomi kerakyatan, dan (3) sebagai wadah bagi upaya pemberdayaan peran perempuan. Ketiga peran utama Kopwan ini, perlu memperoleh perhatian khusus agar dapat dijamin konsistensi dan keterpaduan dalam proses perkembangan Kopwan di berbagai daerah. 4. Dalam proses pembinaan dan pendampingan yang diberikan kepada para pengurus Kopwan di berbagai daerah seyogianya tidak hanya pendampingan untuk kepentingan perbaikan administrasi dan manajemen lembaga, tetapi juga pendampingan dalam rangka mendorong dan menfasilitasi pengembangan usaha produktif dari para anggota Kopwan agar kegiatan usaha yang dikembangkan Kopwan tidak hanya dalam bentuk simpan-pinjam, melainkan bisa pula dikembangkan untuk berbagai kegiatan produktif yang lain. 5. Sesuai dengan isi Undang-Undang Koperasi yang terbaru, perkembangan koperasi ke depan --tak terkecuali Kopwan-- diharapkan mengacu pada pengembangan salah satu bidang, yaitu produksi, konsumsi, jasa pelayanan dan jasa simpan-pinjam. Mulai saat ini, untuk menjamin kontinuitas perkembangan Kopwan di Jawa Timur seyogianya mulai dikondisikan untuk memilih salah satu bidang pengembangan, dan segera dilakukan pelatihan bagi pengurus Kopwan sesuai dengan bidang pengembangan koperasi yang dipilih. Pelatihan ini perlu segera dilakukan untuk membantu proses persiapan pengembangan Kopwan yang lebih spesifik, sesuai dengan kompetensi dan pilihan pengurus Kopwan itu sendiri (*).</description
Item Type: | Other | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 LP. 35-14 Rah k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | pemberdayaan wanita, koperasi wanita, Jawa Timur | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) | ||||||
Divisions: | Unair Research > Non-Exacta | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Fahimatun Nafisa Nafisa | ||||||
Date Deposited: | 22 Sep 2016 07:12 | ||||||
Last Modified: | 22 Sep 2016 07:12 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/44412 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |