TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER MILITER DI BIDANG HUKUM KESEHATAN

DEWI PRAMESWARI HANDAYANI, 031111191 (2016) TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER MILITER DI BIDANG HUKUM KESEHATAN. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text (FULLTEXT)
FH. 171-16 Han t.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text (abstrak)
FH. 171-16 Han t Abstrak.pdf

Download (466kB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Terdapat permasalahan yang cukup menarik berkaitan dengan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dokter militer di bidang hukum kesehatan. Di satu sisi, tindakan pidana yang dilakukan oleh seorang dokter militer dibidang hukum kesehatan adalah seseorang yang berprofesi sebagai dokter. Di lain sisi, tindak pidana yang dilakukan oleh seorang dokter militer dibidang hukum kesehatan adalah seorang Tentara Nasional Indonesia. Berkaca dari permasalahan tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Tindak pidana apakah yang dapat dilakukan oleh dokter militer dibidang Hukum Kesehatan?, (2) Bagaimana pertanggungjawaban etika dan hukum seorang dokter militer yang melakukan tindak pidana dibidang Hukum Kesehatan? Skripsi ini juga membahas mengenai bentuk tindak pidana yang dapat dilakukan oleh dokter militer dibidang hukum kesehatan adalah tindak pidana malpraktek. Tindak pidana malpraktek karena kesengajaan yaitu penganiayaan (mishandeling), aborsi, pemalsuan surat keterangan dokter, dan euthanasia. Sedangkan tindak pidana karena tidak dengan sengaja (negligence, culpa) yaitu kealpaan yang menyebabkan kematian, kealpaan yang menyebabkan luka-luka, kelalaian tidak merujuk, lalai tidak merujuk pasien ke rumah sakit dengan peralatan/tenaga yang terlatih, tidak mendeteksi adanya infeksi, dan lalai karena kurang pengalaman berdasarkan ketentuan-ketentuan di bidang hukum kesehatan dan hukum pidana militer. Untuk selanjutnya, dalam pembahasan rumusan masalah kedua akan dibahas mengenai pertanggungjawaban etika dan hukum dokter militer dalam melakukan tindak pidana di bidang Hukum Kesehatan. Terkait pertanggungjawaban etika dokter militer harus mendasari tindakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. kemudian pertanggungjawaban hukum dokter militer yang melakukan kesalahan ketika memberikan upaya pelayanan medis kepada pasien dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana umum dan pertanggungjawaban pidana militer. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pertanggungjawaban

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 171-16 Han t
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Dokter Militer.
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K4720-4780 National defense. Military law > K4740-4760 Military criminal law and procedure
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
DEWI PRAMESWARI HANDAYANI, 031111191UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAstutik, Dr. S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: sukartini sukartini
Date Deposited: 06 Oct 2016 02:26
Last Modified: 15 Mar 2018 19:45
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/45294
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item