YOANITA ARIE WINARTI, 030111068 U
(2005)
PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PROSES PEWARISAN UNTUK DAPAT DIPERJUALBELIKAN KEPADA PIHAK KETIGA.
Skripsi thesis, AIRLANGGA UNIVERSITY.
Abstract
Berdasarkan pembahasan yang telah saya sampaikan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Dalam peralihan Hak Milik atas tanah melalui pewarisan ada beberapa syarat yang harns dipenuhi oleh ahli waris untuk dapat mendaftarkan tanahnya kepada Kantor Pertanahan Nasional, syarat tersebut antara lain;
a.surat keterangan kematian
b.surat keterangan sebagai ahli waris
c.bukti identitas para ahli waris
d.sertipikat tanah yang bersangkutan
setelah semua syarat diatas diatas dipenuhi maka dapat dilakukan pendaftaran Hak Milik atas tanah warisan tersebut ke Kantor Pertanahan Nasional untuk disahkan sertipikatnya atas nama ahli waris. Tanah warisan yang diperoleh oleh ahli waris setelah sertipikat tersebut diatas namakan pihak ahli waris maka tanah tersebut dapat diperjual belikan
Actions (login required)
|
View Item |