SETYO HERLAMBANG SPUTRA, 030111155 U
(2005)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA WANITA
DALAM HAL KESEHATAN KERJA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pelaksanaan upah apabila pekerja wanita mengalami gangguan kesehatan adalah tetap mendapatkan upah seperti yang biasa ia terima meskipun ia tidak melaksanakan pekerjaan. Tidak melaksanakan pekerjaan dengan alasan gangguan kesehatan maka alasan tersebut harns dapat dipertanggungjawabkan misalnya dengan menunjukkan keadaan yang sebenarnya disertai surat keterangan dari dokter. Adapun gangguan kesehatan seperti adanya rasa sakit yang terjadi pada setiap bulan atau lebih sering disebut dengan haid dan mengalami keguguran serta melahirkan anak.
Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila tidak dilaksanakannya ketentuan kesehatan kerja adalah dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri. Apabila pekerja waDita tidak puas alas putusan pengadilan hubungan industrial maka dapat mengajukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung.
Actions (login required)
|
View Item |