ANITA LAKSMI ANTARINI, 030010669 U
(2005)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KAITANNYA DENGAN MASALAH PENGUPAHAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Perlindungan hukum terhadap keterlambatan pembayaran upah bagi pekerja dapat menggunakan Pasal 1602 q, 1602 t, BW dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981. Hal ini sebagai langkah yang lebih tepat dari pada Pemutusan Hubungan Kerja yang dirasa hanya merugikan kedua belah pihak. Upaya hukum bagi pekerja atas keterlambatan pembayaran upah, dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara. Pertama, adalah dengan memberikan kewajiban pada pengusaha untuk membayar upah disertai dengan tambahan bunga. Kedua, Perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena keterlambatan pembayaran upah, adalah dengan memberikan hak-hak normatif yang harus diterima oleh pekerja baik berupa uang pesangon, uang jasa maupun ganti kerugian yang pembayarannya dilakukan secara tunai dan dilipatkan 2 (dua) kali lipat. Ketiga, adalah pihak pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi.
Actions (login required)
|
View Item |