PRIYO YULIONO, 049721820 E
(2003)
PERBANDINGAN ANTARA PERLAKUAN AKUNTANSI DAN FISKAL ATAS TRANSAKSI SEWA GUNA USAHA PADA PT ANEKA COFFEE INDUSTRY.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Beragamnya jenis sewa guna usaha yang terjadi di masyarakat, selain berakibat pada perlakuan akuntansi juga berpengaruh terbadap perlakuan fiskalnya. Tujuan penelitian ini adalah adalah untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara perlakuan akuntansi dan fiskal atas transaksi sewa guna usaha pada PT Aneka Conlee Industry.
Jenis data dalam penelitian ini adalah data kualitatif berupa gambaran umum perusahaan, kebijakan akuntansi yang digunakan perusahaan, peIjanjian sewa guna usaha, dan data kuantitatif berupa aktiva sewa guna usaha, serta jadual pembayaran sewa guna usaha. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dan pengamatan (obervasi), sedangkan data sekunder merupakan data yang dikutip dari yang sudah ada di perusahaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembabasan yang telah dilakukan maka dapat diambil simpulan bahwa berdasarkan perlakuan akuntansi Pada saat transaksi sewa guus usaha mulai berlaku, perusahaan mencatat transaksi sebagai aktiva tetap scbesar nilai tunai dad seluruh pembiayaan SGU ditambah nilai sisa yang harus dibayar oleh Lessee pada akhir masa SGU dan kewajiban SGU scbesar jumlah seluruh angsuran SGU selama masa SGU (angsuran pokok + angsuran bunga). Selama masa SGU setiap pembayanUl SGU dialokasikan dan dicatat sebagai angsunm hutang pokok SGU dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban hutang lessee. Aktiva yang disewagunausahakan harus disusutkan dalam jumlah yang wajar berdasarkan taksinm masa manfaatnya. Mencatat uang simpanan jaminan (piutnng security deposit) sebagai aktiva lain-lain.
Transaksi sewa gUlta usaha berdasarkan perlakuan fiskal diketahui bahwa selama masa sewa guna usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa gUlta usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli. Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan. Pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee, merupakan biaya sewa yang dapat dikunmgkan dad penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa guus usaha terscbut memenuhi ketentuan fiskal. Untuk penggolongan aktiva scbagai dasar penentuan operating lease atau capital lease harus berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu: Keputusan Menteri Keuangan No. 821KMK.0411995 tanggal 07 Februari 1995 (mulai berlaku tanggal 1 Januaci 1995), Keputusan Menteri Keuangan No. 450IKMK.04/1999 tanggal 09 September 1999 (mulai berlaku tanggal I Januari 1999), dan Keputusan Menteri Keuangan No. 5201KMK.04/2000 tanggal 14 Descmber 2000 (mulai berlaku tanggal I Januari 2001).
Actions (login required)
|
View Item |