SABTARINA DWI FEBRIYANTI, 039914913
(2003)
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT DI TIMOR-TIMOR DENGAN KEMUNGKINAN EKSTRADISI TERHADAP PELAKUNYA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dengan terpenuhinya syarat yang dimaksudkan dalam undang-undang maka secara yuridis dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang temasuk aparat negara baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi danatau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dimana dalam kenyataannya perbuatan tersebut dilakukan secara meluas dan sistematik yang langsung ditujukan pada penduduk sipil, yang semuanya itu telah terpenuhi sehing,ga dapat dikataJ;:an bahwa apa yang dilakukan oleh Wiranto dan anak buahnya di Timor-Timor adalah sebagai Pelanggaran HAM Berat
Actions (login required)
|
View Item |