KARLITA HESTIVIANA, 039714498
(2001)
HAK LINTAS PENERBANGAN DI ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESM.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Masalah lintas di ruang udara dalam hal in; lintas penerbangan di ALKI mempunyai hubungan yang erat dengan kedaulatan negara di ruang udara dan kedaulatan atas ALKI. Kedaulatan negara di ruang udara diatur dalam pasal 1 Konvens! Chicago 1944 dim ana setiap negara rnempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif terhadap ruang udara nasionalnya. Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan di forum InternasionaJ mengenai batas atau jarak ketillggian ruang udara yang menjadi kedaulatan suatu negara.Oalam penjelasan pasal 30 ayat (3) UU no. 20 Tahun 1982, Indonesia telah menyatakan kedaulatannya di dirgantara (terdiri atas ruang udara dan antariksa) termasuk orbit geo stasioner yang jaraknya ± 36.000 km.
Actions (login required)
|
View Item |