EKO WAHYUDI
(2002)
PHK DENGAN ALASAN PEKERJA MELAKUKAN KESALAHAN BERAT.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Prosedur PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat aJalah tcrlebih dahulu pengusaha melakukan daya upaya agar tidak terjadi PHK. Apabila daya upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka pengusaha harus menjelaskan terlebih dahulu maksud PHK dalam sebuah perundingan dcngan organisasi pckcrja bila pekcrja yang bersangkutan adalah anggota organisasi pekcrja atau dengan pekerja sendiri bila pekerj:1 bukan menjadi anggota organisasi pekerja. Apabila perundingan terse but tidak mencapai persetujuaTl, maka kedua belah pihak ataupun salah satu pihak. mengajukan pada Depnakcr untuk diperantarai olch pegawai pl.!rantara. Prosedur selanjutnya ada1ah tahap pemberian izin PHK oJeh P4D atau P4P, yang tentu ~aja pemberian izin ini berdasarkan dari hasil pertir.lbangan dan laporan dari proses pcmerantaraan diatas. P4D atau P4P dalam memberikan izil1 harus mempertimbangkan dengan mutang dan scadil-adilnya serta memperhatikan keadaan dan perkembangan lap..mgan kerja serta kepentingan pekerja maupun pengusaha. Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan PHK, maka dapat mengajukan banding p'ada P~ melalui P4D jika yang memberikan izfn P",D. Sedangkan jika yang
memberikan izin PHK adalah P4P, maka tidak dimungkinkan banding atau kasasi pad a kareoa putusan P4P bersifat final dan mengikat.
Actions (login required)
|
View Item |