YOGA PERDANA, 039814742
(2003)
PENYIMPANGAN PERMENAKER NOMOR: PER-02/MEN/1993.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam pembentukan kesepakatan kerja waktu tertentu terdapat syarat-syarat yang harus ~ipenuhi. Syarat-syarat harus dipenuhi agar peke~a dalam melakukan peke~aan merasa nyaman, serfs untuk menciptakan suasana ke~yang kondusif.
Dalam kenyataan, penyimpangan dan Pennenaker nomor:PerO2IMenl1993 dapat ditanggulangi dengan melaksanakan ketentuan dan Permenaker nomor:Per-02IMenl1993 secara sungguh-sungguh. Penyimpangan-penyimpangan banyak dilakukan oIeh pengusaha dalam hal untuk dapat mersih keuntungan dengan cars menyimpangi ketentuan-ketentuan yang ada. Kerancuan-kerancuan yang te~adi dalam praktek disebabkan ketidak konsistenan pengusaha dalam hal melaksanakan kesepakatan k$ waktu tertentu. Dimana dalam kesepakatan ke~ waktu tertentu dipe~njikan pekerjaan yang merupakan pek$an tetap dan perusahaan. Hal ini membuat rancu karena tidak ada perbedaan antara pek$ tetap dengan peke~a waktu tertentu. KaRma kedua peke~ tersebut sama-sama melakukan peke~aan tetap dan perusahaan. Serta jangka waktu yang diber1akukan dalam kesepakatan kerja waktu tertentu melebihi dan ketentuan pasal8 ayat 1 Permenaker nomor:Per-02IMen/1993. Hal itu jelas menyimpang, oleh karena itu status kesepakatan pekerja kesepakatan kerja waktu tertentu berubah menjadi kesepakatan kerja waktu tidak tertentu.
Actions (login required)
|
View Item |