Wahyu Widyawati, 039614355
(2000)
BANK GARANSI SEBAGAI SALAH SATU PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN BANGUNAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian pemborongan bangunan terdiri dari : hubungan hukum yang terjadi antara bank dan kontraktor pada perjanjian bank garansi sifatnya langsung yaitu kontrak1:or harus mengisi formulir yang sudah berbentuk baku/standart sehingga banksebagai penjamin berada pada posisi yang menguntungkan dan kontraktor berada pada posisi yang lemah. Sedangkan hubungan hukum yang terjadi antara antara bank dengan pemilik proyek dalam perjanjian bank garansi sifatnya tidak langsung yaitu hubungan tersebut baru terjadi apabila ada pengajuan klaim dari penerima jaminan kepada bank. Dalarn hal ini bank sengaja melepaskan hak-hak istimewanya dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukllm kepada pemilik proyek.
Actions (login required)
|
View Item |