RAGIL BUDI PRATOMO, 039714603
(2001)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MASAL TERHADAP PEKERJA DI PERUSAHAAN SWASTA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pemutusan hubungan kerja massal pada suatu hubungan kerja terjadi jika pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja terhadap sepuluh (10) orang atau lebih pekerja dalam waktu satu (1) bulan, atau terjadinya rentetan peristiwa PHK yang dapat mengambarkan itikad pengusaha untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja massal. Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ini terlaksana apabila telah mendapatkan ijin dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Hal tersebut sehubungan dengan ketentuan yang ada pada pasa] 10 Undang-Undang No. 12 tahun 1964 Juncto pasal2 Kepmenaker No. 150 tabun 2000, yang menyatakan bahwa suatu pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa ijin adalah batal demi hukum. Panitia Pusat (P4P) sebelum mengeluarkan ijin PHK massal akan melihat apakah telah dilaksanakan prosedur yang seharusnya dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya PHK yang sepihak dan sewenang-wenang yang sering dilakukan oleh pihak pengusaha.
Actions (login required)
|
View Item |