S A M I D I, 03971026S U
(2001)
TANGGUNGGUGAT APOTEK ATAS KERUGIAN KONSUMEN OBAT.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam rangka perlindungan terhadap din konsumen dan kemungkinan terjadi bahaya akibat obat telah diusahakan oleh pemenntah baik dari segi medis maupun yundis.
Walaupun profesi apoteker dan asisten apoteker ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bersifat pengabdian, namun profesi ini tidak kebal hukum.
Jika mereka melakukan kesalahan profesi. maka pihak yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan upaya hukum untuk membayar ganti rugi.
Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen obat untuk memperoleh ganti rugi dapat dilakukan di luar pengadilan yaitu dengan melakukan perdamaian dengan pihak yang bertanggungjawab. Atau pula dapat dilakukan melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan berdasarkan wanprestasi maupun perbuatan melanggar hukum. Dan tanggunggugat apoteker hanya timbul jika cacatlluka atau kematian terjadi akibat kesalahan atau kelalaian apoteker atau asisten apoteker.
Actions (login required)
|
View Item |