Panca Wisnu Wardana, 039714S1S
(2002)
PENEGAKAN HUKUM PIDANA
PORNOGRAFI D1 INTERNET (CYBERPORN).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pornografi jeJas merupakan tindak pidana, yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Internet merupakan salah satu bentuk media yang dapat digunakan oleh untuk menyebarkan pornografi, jadi cyberporn hamyalah salah satu feature yang ada di internet. Internet hanyalah bentuk media yang disalahgunakan pcnggunaannya, schingga bukan internet yang harus dilarang, tetapi pelaku cyberporn itulah yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum dapat menggunakan hukum positif Indonesia, yaitu KUHP, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, selrta UndangUndang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk menjerat pelaku
cyberporn.
Actions (login required)
|
View Item |