INDRI FEBRI SAPTANINGTYAS, 039714488
(2001)
PERAN SERIKAT PEKERJA BAGI PEKERJA KONTRAK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pekerja sebagai warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Sebagai komitmen untuk melaksanakan ketentuan tersebut maka pemerintah telah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998. Selain itu, telah diratifikasi juga Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956, tertanggal 17 September 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 42). Sebagai tindak lanjut dari undang-undang tersebut maka dikeluarkan Peraturan Menteri T enaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1994 tentang Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan tertanggal 17 Pebruari 1994, yang kemudian dicabut dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.06/MEN/1998 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1994 Tentang Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan tertanggal 2 Juni 1998 karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan perburuhan saat ini. Sebagai penggantinya dikeluarkan Undangundang Nomor 21 T ahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh tertanggal 4 Agustus 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131), dan sebagai peraturan pelaksananya telah dikeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pancatatan Serikat PekerjaiSerikat Buruh tertanggal 15 Pebruari 2001.
Actions (login required)
|
View Item |