NARESTY LEBDHOSARI, 039914791
(2003)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KONTKAK DALAM PELAKSANAAN JAMSOSTEK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pelaksanaan jaminan sosial bab"'; tenaga kerja kontrak dapat diketahui melalui perlindungan program jamsostek bagi tenaga kerja. Program jamsostek disini mempakan suatu perJindungan bagi tenaga kerja terhadap resiko sosial ekonomi yang menimpa tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan. Program jamsostek diharapkan dapat memenuhi fungsi tanggung jawab bagi perbaikan ekonomi masyarakat karena tenaga kerja kontrak dalam melakukan pekerjaannya tidak lepas dari resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja kontrak tersebut Jamsostek diharapkan dapat mendidik kemandirian tenaga kerja terutama tenaga kerja kontrak sehingga tidak hams meminta be}as kasih orang lain. Jamsostek yang merupakan sarana jaminan sosial terhadap tenaga kerja kontrak mempunyai dasar hukum yang kuat karena jamsostek disini dapat menjamin setiap tenaga kerja khususnya tenaga kerja kontrak dalam melakukan suatu hubungan kerja untuk waktu tertentu.
Actions (login required)
|
View Item |