DWI ANUGERAH KRISTANTI, 039710208 U
(2002)
TINJAUAN YURIDIS KEPMENAKER NOMOR KEP.-150/MEN/2000 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PENGUSAHA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Buruh yang umumnya dikenal sebagai golongan lemah, selalu berada pada posisi yang dirugikan kepentingannya. Sedangkan pihak pengusaha oleh karena kewenangannya dapat menentukan kebijakan· untuk kepentingan pengusaha. Buruh untuk melangsungkan bidupnya secara tidak langsung d.ipaksa untuk menerima keputusan yang ditetapkan oleh pengusaha, meskipun hal tersebut dirasakan sangat berat. Artinya, buruh lebih banyak mengorbankan hak dan kewajibannya.
Adanya Keputusan Menteri Tenaga KeIja, Kepmenaker No. 150/ 2000 menyatakan denganjelas bahwa PHK tidak dapat begitu saja dilakukan. Tapi, harns sesuai dengan apa yang ditegaskan dalam Kepmenaker 150/2000. Apabila buruh tidak melakukan kesalahan berat, buruh tidak dapat di PHK begitu saja. Melainkan hanya diberi peringatan atau pun teguran akan kesalahannya. Kecuali, buruh telah melakukan kesalahan berat seperti yang tercantum dalam pasal 18 ayat 1 Kepmenaker 150/2000.
Actions (login required)
|
View Item |