Arman Dito, 039414048
(2000)
ASPEK YURIDIS PERJANJIAN SEWA MENYEWA
RUANG PERKANTORAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran merupakan suatu perjanj ian dengan mana pihak: yang menyewak:an mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang menyewa untuk menempati ruang perkantoran, selama suatu waJctu tertentu dan dengan pembayaran 8uatu harga yang oleh pihak yang terakhir itu disanggupi pembayarannya. Kewajiban pihak yang satu adalah menyerahkan ruang perk:antoran untuk dinikmati oleh pihak yang lain, sedangkan kewajiban pihak yang terakhir ini adalah membayar harga sewa. Penyerahan hanya bersifat menyerahkan kekuasaan belaka atas ruang perkantoran yang disewa itu.
Actions (login required)
|
View Item |