ANDREAS PARDEDE, 079213764
(2001)
PENOLAKAN PENYATUAN PAPUA DALAM NKRI OLEH KONGRES
RAKYAT PAPUA TAHUN 2000 SEBAGAI PERWUJUDAN HAK
MENENTUKAN NASIB SENDIRI.
UNSPECIFIED thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengalami perkembangan baik sebagai gagasan maupun sebagai perangkat nilai sosial dalam hubungan internasionaL Masalah HAM telah berpengaruh tidak hanya pada perilaku dan pola hubungan antar negara tetapi juga terhadap hukum internasional dari zaman Liga Bangsa Bangsa (LBB) sampat pecahnya Perang Dunia II, pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa hingga perkembangannya dewasa ini. Salah satu bagian dari HAM yang telah berkembang dan berpengaruh terhadap hukum internasional adalah hak menentukan nasib sendiri. Gagasan hak menentukan nasib sendiri telah menjadi legitimasi untuk menggugat keabsahan kedudukan politik dan hukum dari pemerintah jajahan yang didirikan oleh negaranegara penjajah. lni berarti dalam perspektif hubungan intemasional ideologi hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri menuntut adanya perubahan-perubahan pada hukum intemasional lama yang telah mapan melestarikan kepentingankepentingan negara penjajah. Pengaruh ideologi hak menentukan nasib sendiri telah meningkatkan momentum bagi dekolonisasi pada dasawarsa 1960, yang kemudian telah melahirkan negara-negara baru sebagai subyek hukum intemasional yang sejajar dengan negara-negara penjajahnya.
Dalam perkembangannya, hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri telah diakui keberadaannya dalam hukum internasional, sebagaimana yang termuat dalam Piagam PBB, diperkuat oleh Resolusi Nomor 1514 Tahun 1960 (Deklarasi Tentang Pemberian Kemerdekaan Pada Negara-Negara dan Bangsa Bangsa Kolonial) dan Resolusi Nomor 2625 (Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Hukum lntemasional dalam Hubungan Bersahabat dan Kerjasama di antara Negara-Negara) yang dianggap sebagai suatu pemyataan mengenai hukum kebiasaan intemasionaL Adanya hak semacam itu juga dipertegas kembali dalam dua kovenan HAM 1966, yakni Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 dan Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, yang telah menjadi hukum intemasional (jus cogens).
Sebagai HAM yang keberadaannya telah diakui dalam hukum intemasional, isu hak menentukan nasib sendiri teJah mencuat dalam Kongres Rakyat Papua yang berlangsung di Jayapura pada tanggal 29 Mei -4 Juni tahun 2000. Kongres Rakyat Papua tersebut teJah menghasilkan resolusi penolakan penyatuan Papua dalam NKRI. Dalam kaitan ini resolusi yang dideklarasikan oleh Kongres Rakyat Papua tersebut sekaligus merupakan gugatan terhadap berbagai ketentuan hukum intemasional seperti, Perjanjian New York (New York Agreement) 1962, Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 dan Resolusi PBB Nomor 2504 Tahun 1969, yang menjadikan Papua bagian dari NKRl. Oleh karena itu, masalah hak menentukan nasib sendiri yang mencuat dalam Kongres Rakyat Papua tersebut telah menimbulkan reaksi tidak hanya dari kalangan domestik tetapi juga intemasional.
Penolakan Papua dalam NKRI yang dideklarasikan oleh Kongres Rakyat Papua sebagai perwujudan hak menentukan nasib sendiri merupakan kategori kelompok hak-hak yang bersifat kolektif yang menyangkut eksistensi dan kelanjutan budaya atau politk rakyat Papua. Papua, yang luasnya 414. 800 kilometer persegi, terletak di bagian paling timur wilayah Indonesia dan yang kaya akan sumber daya alam itll, telah mengalami eksploitasi dan penindasan pemerintahan Orde Bam selama lebih dari 30 tahun, telah menjadi salah satu legitimasi bagi Kongres Rakyat Papuauntuk menolak penyatuan Papua dalam NKRI.
Actions (login required)
|
View Item |