NINING SEKTIANINGSIH, 039914936
(2003)
IMPLMENTASI PERNIKAHAN DINI MENURUT KAJIAN HUKUM ISLAM DAN
UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Melangsungkan pernikahan sangat dianjurkan oleh ALLAH SWT dan Baginda Rasulullah saw serta merupakan perbuatan yang sangat mulia, karena pernikahan dapat membuat kemaslahatan bagi semua umat manusia. Menurut Hukum Islam, menikah mud a tidak dilarang. Menikah muda sangatlah dianjurkan, karena dapat menyelamatkan diri dari perbuatan zina yang merupakan perbuatan yang sangat dibenci ALLAH SWT. Tetapi perlu diingat bahwa anju ran tersebut harus ditafsirkan
terlebih dahulu. Menikah muda yang sudah siap lahir batinlah yang dianjurkan, karena jika sudah siap lahir batin maka tidak akan membebani orang tua, keluarga dan negara. Mereka bisa hidup mandiri dan juga selamat dari perbuatan zina.
Actions (login required)
|
View Item |