ABDULLAH MAHRUS, 039714575
(2001)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Upaya hukum bagi pekerja atas keterlambatan pembayaran upah, dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara. Perlama adalah dengan memberikan kewajiban pada pengusaha untuk membayar upah disertai dengan tambahan bunga. sebagaimana diatur dalam Pasal 1602 q B.W. dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1981. Kedua adalah dengan melakukan pemutusan hubungan kelja. sebagaimana diatur dalam Pasal 1603 p angka 3
B. W. dan Pasal 20 ayat (I) huruf c Kepmenaker 150 tahun 2000. Kel;ga adalah pihak pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar Wanprestasi.
Actions (login required)
|
View Item |