CITRA HENNlDA, 079916059
(2004)
EFEKTIFITAS HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM PERLINDUNGAN ANAK KASUS PERANG IRAK TAHUN 2003.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Inovasi Amerika Serikat (AS) atas lrak pada bulan Maret 2003 menyisakan banyak pertanyaan terhadap hukum humaniter internasionaL Mulai dan legalitas serangan sampai dengan perlindungan anak. Perang menyisakan cerita sendiri bagi korban perang terutamanya anak anak. Anak-anak merupakan kelompok masyarakat paling rentan yang membutuhkan lebih banyak perhatian khususnya dimasa-masa konflik. Korban dikalangan anak pada Perang lrak tahun 2003 jumlahnya sangat besar. Penelitian ini selanjutnya mengkaji tentang efektifitas hukum humaniter internasional dalam perlindungan aUM dengan ka511S Perang fral< tatum 2003. Penelitian ini menggunakan teori sistem hukum dan teori hubungan antara hukum nasional dan hukum intemasional. Sedangkan konsep yang digunakan adalah konsep power, hukum humaniter internasional, dan efekiifitas.
PermasaJahan yang diajukan adalah mengapa aplikasi aturan-aturan dalam hukum humaniter internasiona terutama yang menyangkut pcrlindungan anak anak pada saat terjadi Perang Irak tahun 2003 belum efektif Perang dalam pelaksanaannya seharusnya dapat menghindarkan korban dikalangan sipil. Dalam pcrang telah ada hukum humaniter intemasional yang mengatumya. Masih besamya korb'dll dikalangan sipL!. terutamanya anak-anak diasumsika."l bahwa hukum humaniter intemasional dalam aplikasinya belum efektif. Belum efektirnya aplikasi hukum inl discbabkan olch maslh mendominasinya power politik dalarn hukwn numaniter intcrnasional. Dominasi power politik dalam hukum terjadi baik pada perumusan sumber-sumner hukumnya maupun pada implementasi hukumnya.
Pada impiementasinya, hukum harus memenuhl tiga keadaan untuk dapat meojadi efektif yaitu adanya konsep legal yang secara cuk'1lp dikembangkan dan dikomunikasikan dengan baik, adanya stnlltur atau kerangka kClja yang dapat mendukung cper:aslonalisasi buk-um, dan yang teraklur adalah adanya konsensus politik dan keinginan dan para anggota sistem untuk menggunakan hukum. Dalam ketiganya, pengaruh power politik masih begltu besar. untuk mengefektifkan atau tidak mengefektifkan keriga indikator tersebut dibutuhkan peranan negara-negara yang memiliki power kuat sepertj AS maka akan terjadl ketimpangan perlakuan
Actions (login required)
|
View Item |