R. BDEDI SETIA, 039013082
(1996)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI No. 1351 K / Pd / 1988 DIKAITKAN DENGAN TEORI TENTANG HUBUNGAN KAUSALITET.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam hukum pidana dikenal adanya beberapa macam teori mengenai hubungan kausal'.diantaranya teori yang menekankan bahwa musabab adalah tiap-tiap syarat yang tak dapat dihilangkan untuk timbulnya suatu akibat. teori ini dinamakan teori Ekuivalensi. Kemudian teori Conditio Sine Qua Non yang memberikan kausal yang dikaitkan dengan suatu pertanggungjawaban. Hubungan ini dipakai sebagai tolak ukur untuk menentukan perbutan yang mana yang telah menimbulkan akibat. Tetapi teori ini belum memenuhi kriteria untuk bisa mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kematian Suroso dan Kaniso.
Actions (login required)
|
View Item |