EVY NOFITASARI, 039814699
(2002)
KLAUSULA PERJANJIAN KREDIT BANK YANG MEMBERATKAN NASABAH DEBITUR.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Nasabah debitur sebagai pihak yang membutuhkan kredit/dana bank dalam perjanjian kredit memiliki kedudukan yang lemah. Hal ini nampak sejak permohonan kredit nasabah debitur diterima oleh bank maka, pihak bank akan menyodorkan formulir yang hampir seluruh klansulanya. telah baku, sedangkan pihak nasabah debitur pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan. Oleh karena perjanjian kredit bank dibuat dan diterbitkan oleh bank maka, pihak bank dengan sendirinya. dapat memasukkan klausula yang dianggap mampu memberikan proteksi pada. bank,. namun dilain pihak klausula. tersebut justru dianggap tidak wajar dan memberatkan nasabah debitur. Pihak nasabah debitur hanya mempunyai kesempatan untuk menerima atau tidak menerima klausula tersebut ( take it or leave it ) dan pada. umumnya. dalam perjanjian.ini pihak nasabah debitur dapat menyetujui, hal ini disebabkan nasabah debitur dihadapkan pada keadaan yang menyulitkan dirinya.apabila. kredimya. tidak jadi diberikan maka. proyeknya akan terkantung-kantung.
Actions (login required)
|
View Item |